Menurut Pras, sejauh ini pembahasan mengenai rencana pengesahan RAPBD antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI tak menemui kendala apapun.
"Pembahasannya lancar. Saya yakin sebelum 30 Desember sudah bisa ketok palu," kata Pras, di Gedung DPRD DKI, Jumat (12/12/2014). [Baca: Pengesahan APBD DKI 2015 Bakal Molor, Ini Kata Kemendagri]
Beberapa hari lalu, Kepala Badan Pengeloka Keuangan Daerah (BPKD) Heru Budi Hartono mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan pengesahan RAPBD DKI 2015 akan dilakukan paling lambat 8 Januari 2015.
"Pembahasannya mulai besok sampai 8 Januari 2015. Jadi pengesahan 8 Januari. Kalau kita kerja setiap hari, mudah-mudahan eksekutif dan legislatif bisa menepati jadwal ini, jadi kita bisa langsung ketuk palu," kata Heru seusai rapat di Gedung DPRD DKI, Selasa (9/12/2014).
Menurut Heru, besaran RAPBD yang akan dibahas bersama dengan DPRD tidak akan mengalami perubahan, yakni tetap sama seperti rancangan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) yang mencapai Rp 76,9 triliun. [Baca: Pengesahan APBD Terancam Molor, Ahok Santai Tak Digaji 6 Bulan]
Berdasarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/6865/SJ tanggal 2 November 2014 tentang percepatan penyelesaian rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2015, pengesahan RAPBD setiap daerah sudah harus dilakukan paling lambat pada akhir tahun.
Apabila tidak disahkan di penghujung tahun, maka gubernur, wakil gubernur, serta anggota DPRD tidak menerima gaji selama enam bulan. Hal itu bertujuan agar para kepala daerah serta DPRD berupaya mempercepat pengesahan RAPBD.
Apabila RAPBD cepat disahkan, maka program-program unggulan yang telah dirancang bisa segera terlaksana. "Intinya kami tetap berharap lebih cepat lebih baik. Kami apresiasi lah langkah-langkah dan niat baik kepala daerah dan DPRD untuk mempercepat pengesahan APBD," kata Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek, di Balaikota, Kamis (11/12/2014).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.