Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bukti Bertambah, Kepala SMA 3 Setiabudi Revisi Hukuman Enam Siswa

Kompas.com - 18/02/2015, 16:59 WIB
Unoviana Kartika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan telah mendapatkan bukti-bukti baru terkait pengeroyokan yang dilakukan siswanya terhadap seorang warga yang juga alumnus, Erick (32). Pihak sekolah kemudian melakukan revisi terhadap keputusannya mendiskrosing terhadap enam orang siswa.

Kepala SMAN 3 Retno Lystiarini mengatakan, sekolah baru saja mendapatkan rekaman CCTV yang dimiliki rumah-rumah kos yang ada di sekitar tempat kejadian pengeroyokan tersebut.

"Kami dapatkan dari warga yang memiliki CCTV tersebut," kata Retno saat ditemui di kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Rabu (18/2/2015). [Baca: Diancam Dibunuh lewat Twitter, Kepala SMA 3 Setiabudi Minta Perlindungan Polisi]

Retno mengatakan, dari hasil analisis CCTV, ada salah seorang siswa yang dihukum, yaitu bernama HJ (16) tidak terlihat melakukan pemukulan terhadap Erick. Maka, HJ pun dibebaskan dari hukuman skorsing dan dapat mengikuti kegiatan belajar lagi di sekolah.

Sementara itu, dari rekaman CCTV juga tampak ada dua siswa yang dihukum tidak melakukan pemukulan, namun berada di sekitar pengereyokan dan tampak dari CCTV. Kedua siswa itu, kata Retno, juga akan direvisi hukumannya.

Di sisi lain, CCTV juga menunjukkan pelaku pengeroyokan bukan hanya dilakukan oleh siswa-siswa yang sudah dihukum. Namun, ada beberapa siswa lain yang diperkirakan jumlahnya 17 siswa.

Retno mengatakan, pihak sekolah masih menganalisis rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku lainnya dari insiden tersebut.

Kata dia, kemungkinan besar setelah mendapatkan data siswa lainnya yang melakukan kekerasan, mereka akan dihukum sama seperti siswa yang lebih dulu dihukum. "Saya harus bersikap tegas untuk memutus rantai kekerasan yang terjadi di sekolah ini," kata Retno.

Diketahui sebelumnya, Retno memberikan hukuman skorsing selama 39 hari bagi siswa yang melakukan kekerasan. Mereka juga dilarang mendekati sekolah dalam radius dua kilometer. Namun, mereka tetap diperbolehkan mengikuti ujian praktik, ujian sekolah, dan ujian nasional.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com