Pemanggilan tersebut terkait pelaporan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pendidikan Ayat Hidayat atas tuduhan bahwa Prabowo mengeluarkan umpatan kasar yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama.
"Nanti akan kami lakukan pemanggilan-pemanggilan, termasuk terlapor," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Martinus Sitompul di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/3/2015).
Ia menjelaskan, Ayat baru melaporkan Prabowo pada Senin (9/3/2015) kemarin. Selanjutnya, laporan tersebut akan diteruskan kepada penyidik. Setelah itu penyidik akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan.
Sebelum memanggil Prabowo selaku terlapor untuk dimintai keterangan, polisi akan memanggil terlapor yaitu Ayat dan sejumlah saksi. [Baca: Anggota DPRD yang Memaki Ahok: Apa yang Salah?]
"Khusus untuk pelapor, sebetulnya dia sudah dimintai keterangan saat melapor. Namun jika dibutuhkan nanti kami panggil lagi," ucap Martinus.
Martinus menjelaskan, saat melaporkan kasus tersebut ke Polra Metro Jaya, Ayat membawa barang bukti berupa rekaman rapat, postingan-postingan di media sosial, dan beberapa pemberitaan.
Ayat melaporkan bahwa Prabowo diduga melontarkan kata-kata yang mengacu ke SARA kepada Basuki. Kata-kata tersebut terlontar di akhir rapat fasilitasi mediasi antara Basuki dan para anggota dewan di Ruang Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta Pusat pada Kamis (5/3/2015) lalu.
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekjen Kemendagri Tuswandi A Tumenggung dengan agenda rapat pembahasan evaluasi raperda APBD DKI Jakarta anggaran tahun 2015.
Ayat melaporkan Prabowo dengan Pasal 156 juncto Pasal 207 KUHP dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Pernyataan Permusuhan kebencian terhadap suatu golongan/SARA.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.