Pria yang akrab disapa Pras itu menjelaskan kronologi proses pembahasan hasil evaluasi Kemendagri terhadap RAPBD 2015. Pada Jumat 20 Maret 2015 pukul 10.00 WIB, Dewan menunggu rincian RAPBD hasil pembahasan tentang RAPBD hasil evaluasi Kemendagri. Namun, sampai saat yang ditunggu, hal tersebut tidak diberikan. (Baca: Berdampingan, Ahok dan Ketua DPRD Akhirnya Sepakat... )
Setelah itu, pada pukul 14.30 WIB, Dewan masih menunggu hasil evaluasi. Namun, pihak Pemprov DKI tetap belum ada yang datang menyerahkan dokumen. Karena dokumen tidak kunjung diberikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), kemudian Dewan berinisiatif mengundang TAPD pukul 16.00 WIB. Namun, kehadiran TAPD tidak membawa rincian. "TAPD berjanji akan menyerahkan secara lengkap pada pukul 19.00 WIB," ucapnya. (Baca: Ketua DPRD Mengaku Komunikasi dengan Ahok Sudah Baik)
Pada pukul 19.00 WIB, rapat dengan TAPD tidak berlangsung karena TAPD tidak datang membawa dokumen RAPBD secara rinci. Pada pukul 20.35 WIB, TAPD datang membawa dokumen, tetapi hanya rekap dan bukan dokumen lengkap, hanya dokumen belanja langsung.
"Belanja tidak langsung (BTL), pendapatan, dan biaya tidak diserahkan. Oleh karenanya, Dewan menganggap pihak eksekutif tidak serius," kata Prasetio dalam jumpa pers di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (23/3/2015).
Setelah mendapatkan dokumen dari RAPBD, Dewan mengadakan rapat Badan Anggaran pada pukul 21.30 WIB. Namun, rapat ditutup kembali karena tidak ada dokumen untuk dibahas. (Tiga Fraksi Absen dalam Rapat Banggar, Ketua DPRD Tak hadir)
Setelah itu, Dewan mengadakan rapat pimpinan pada pukul 22.00 WIB untuk menampung aspirasi fraksi-fraksi dan komisi-komisi dengan tiga kesimpulan. Pertama, tidak bisa memutuskan karena RAPBD 2015 tidak lengkap. Kedua, semua fraksi, kecuali Nasdem, merekomendasikan untuk menolak RAPBD 2015 dan menyerahkan kembali kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi peraturan gubernur (pergub). Ketiga, rapat menyampaikan kesimpulan kepada Ketua Dewan.
Kemudian, DPRD pun menggelar rapat pimpinan, Senin (23/3/2015) pukul 10.00 WIB, dan memutuskan RAPBD Provinsi DKI Jakarta tahun 2015 dikembalikan kepada Gubernur untuk menggunakan peraturan gubernur (pergub). (Baca: Setelah Bestari, Ketua DPRD Masuk ke Ruangan Ahok)
"Artinya, ini keputusan rapim. Dengan tidak mengurangi rasa hormat, kami mohon maaf kepada masyarakat Jakarta karena bagaimana pun saya sebagai utusan rakyat, hari ini pakai APBD 2014," katanya. (Adi Suhendi)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.