Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Protes Dirjen Kemendagri Tafsirkan APBD 2015 Rp 63 Triliun

Kompas.com - 10/04/2015, 14:01 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta mengaku begitu kesal setelah mendengar penjelasan Direktur Jenderal (Dirjen) Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek perihal pagu APBD 2015 yang akan disahkan. Sedianya Mendagri Tjahjo Kumolo akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) perihal pengesahan APBD 2015, Jumat (10/4/2015) ini.

Hanya saja, Reydonnyzar atau yang akrab disapa Donny itu menganggap APBD 2015 jumlahnya sama dengan pagu belanja program senilai Rp 63 triliun sesuai APBD-P 2014.

Padahal, menurut dia, jika DKI menggunakan pagu anggaran APBD-P 2014, maka total APBD DKI 2015 senilai Rp 72,9 triliun, bukan Rp 63 triliun. 

"Pak Dirjen menafsirkan pasal dan undang-undang itu pagu anggaran tahun lalu diubah menjadi pagu belanja. Makanya saya protes sama Pak Dirjen, kalau Anda menafsirkan seperti itu, berarti sebelum Mendagri tandatangan, sudah ada silpa (sisa lebih perhitungan anggaran) Rp 9 triliun," kata Basuki geram, di Balai Kota, Jumat (10/4/2015). 

Oleh karena itu, Basuki menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang beranggotakan Sekda DKI Saefullah, Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati, dan Kepala BPKAD DKI Heru Budi Hartono untuk menemui Donny di Kemendagri.

Ahok, sapaan Basuki mengaku mengetahui persepsi penggunaan pagu anggaran ini setelah berkomunikasi dengan Donny.

Selain perbedaan nilai anggaran, kata Basuki, Donny juga mempersepsikan DKI tidak sempat belanja dengan nilai sebanyak itu selama sembilan bulan dan menimbulkan jumlah silpa yang tinggi.

Mendengar itu, Basuki mengatakan DKI memiliki alternatif lain jika banyak program tidak diselesaikan tahun ini.

Seperti misalnya memberikan penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada sejumlah BUMD DKI, seperti Bank DKI, PT Food Station Tjipinang Jaya, dan PT Jakarta Propertindo.

"Perda kan mengatur, pemerintah wajib menyetor Bank DKI Rp 13 triliun, PT Food Station Tjipinang Jaya Rp 1,5 triliun, PT Jakpro belasan triliun. Kami setor berapa puluh miliar ke sana, daripada uangnya nganggur," ujarnya. 

Kemudian, Basuki membacakan beberapa pasal di dalam undang-undang yang menyebutkan sebuah provinsi menggunakan pagu anggaran sebelumnya jika batal menerbitkan perda.

Dalam undang-undang tidak disebutkan penggunaan pagu belanja tahun sebelumnya.

"Di dalam Pasal 314 UU Pemda Nomor 23 Tahun 2014 dalam hal pembatalan dilakukan terhadap seluruh isi Perda Provinsi tentang APBD bla bla bla diberlakukan pagu APBD tahun sebelumnya. Ini ada UU Pemda 23 Tahun 2014 Pasal 314 Ayat 8 disebutkan menggunakan nilai pagu APBD tahun sebelumnya," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com