Sebab, pihak Kecamatan Tanjung Priok telah melayangkan surat peringatan 7 x 24 jam kepada warga untuk membongkar sendiri bangunan yang dimiliki.
"Sudah dilayangkan surat peringatan 7 x 24 jam, Rabu (16/9/2015). Akhir bulan ini ditertibkan," ujar Camat Tanjung Priok Yusuf Majid kepada Kompas.com, Kamis (17/9/2015).
Camat yang akrab disapa Yuma itu mengatakan, warga akan diminta untuk membongkar bangunannya. (Baca: Ada 60 Kontainer di Taman BMW yang Akan Ditertibkan)
Namun, jika bangunan liar yang ada belum juga dibongkar, pihak kecamatan akan memberikan surat peringatan 1 x 24 jam. Masih membandel juga, akan diberikan seruan untuk melakukan pembongkaran.
"Untuk seruan, tergantung situasi dan kondisi. Selama mereka (warga) mau bongkar sendiri atau tidak. Nanti yang terakhir, baru kita kasih SPB (surat perintah bongkar). Hingga saat ini, sebagian sudah ditertibkan," ujarnya.
Selain itu, Yuma mengklaim telah melakukan pendataan terkait warga hunian dan jumlah patok plang milik perusahaan yang ada di lokasi tersebut.
Tercatat ada lima plang milik perusahaan yang diduga mengelola sejumlah kontainer yang terparkir di sana.
"Pendataan sudah kita lakukan. Sekaligus sosialisasikan terkait rencana pembongkaran, termasuk penghuni dan plang nama perusahaan yang dipatok di sana. Ada sekitar lima plang yang akan dicopot," ujar dia. (Baca: Ahok Minta Bangunan Liar di Taman BMW Dibongkar)
Sebelumnya, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta menyebut, saat ini ada sekitar 60 unit kontainer yang teronggok di atas lahan yang rencananya akan digunakan untuk pembangunan stadion di Taman BMW tersebut.
Kontainer-kontainer tersebut merupakan milik dari sejumlah pihak yang menyewa dari PT Buana Permata Hijau, perusahaan yang sebelumnya bersengketa dengan Pemerintah Provinsi DKI.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.