Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kliennya Diancam Hukuman Seumur Hidup, Kuasa Hukum Pembunuh Alfi Santai

Kompas.com - 21/09/2015, 19:58 WIB
Aldo Fenalosa

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Muhammad Prio Santoso (24) diancam dakwaan seumur hidup dalam pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin alias Tata Chubby oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang kasus tersebut, Senin (21/9/2015) siang.

Hukuman seumur hidup yang disasar pada Prio lantaran ia tidak hanya membunuh tetapi juga berusaha merampas harta benda Alfi yang bernilai belasan jutaan rupiah.

"Ancaman hukumannya seumur hidup. Bila merujuk pada Kejaksaan tentu kita ingin hukuman yang paling memberatkan. Tetapi tidak lepas juga dari keterangan saksi saksi yang akan hadir selama perkembangan sidang," kata salah satu jaksa, Wahyu seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Usai membunuh Alfi, Prio diketahui mengambil sejumlah barang elektronik kepunyaan perempuan itu. (Baca: Jaksa Penuntut Sebut Pembunuh Tergiur Harta Benda Alfi)

Dari keterangan Wahyu, Prio mengambil satu laptop merek Apple warna silver, satu iPad merek Apple, satu HP merek Samsung S5 warna hitam, satu HP merek Samsung Grand Duos, satu HP merek Samsung GT C3520 warna merah muda, satu HP merek Samsung GT S5253 warna hitam, satu powerbank merek Kawai, dan satu modem Smartfren.

Prio juga menggasak uang sebesar Rp 2.800.000 dari dompet Alfi sebelum meninggalkan lokasi pembunuhan di kawasan Tebet.

Sementara itu, pihak Prio tampak santai menanggapi ancaman dakwaan tim JPU. Bahkan, nota keberatan melalui eksepsi pun tidak diajukan meski hakim Nelson Sianturi yang memimpin sidang telah menawarkan pengajuan eksepsi.

"Dakwaan tadi bersumber dari keterangan Prio semata. Tadi dibilang tidak ada saksi yang mendukung kan. Dia (Prio) saat itu kan panik jadi kita tidak tahu sebenarnya apakah barang-barang itu memang sudah diincar lama atau tidak. Kita fokus pada isi materi kasusnya saja dulu," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy setelah sidang.

Sementara itu, secara terpisah pihak JPU menyebut barang-barang yang dirampas Prio setelah membunuh Alfi masih dalam keadaan utuh dan belum dijual oleh Prio.

JPU juga membantah bahwa dakwaan yang disusun hanya berdasarkan keterangan Prio semata. (Baca: Pembunuhan Alfi Didakwa Seumur Hidup)

"Barang itu baru dimabil saja dan belum dijual. Masih ada, nantilah kita hadirkan di pengadilan. Keterangan juga tidak dari terdakwa saja, ada keterangan yang kita dapat dari polisi, dari lokasi kos. Nanti kita hadirkan dalam persidangan," kata Wahyu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com