Akan tetapi, ternyata besar TKD yang dibayarkan hanya satu bulan, yaitu bulan April.
Padahal, PNS sudah tidak menerima TKD selama enam bulan sejak April.
"Kita sih dikasih tahu sudah keluar listingan-nya, cuma buat bulan April saja. Mungkin dicairkan supaya kita enggak berisik lagi protes-protes. Cuma tetap saja hari ini belum terima, katanya sih minggu ini ya cairnya," ujar salah seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI, Senin (5/10/2015).
PNS tersebut juga mengatakan, jumlah TKD yang mereka terima bulan April tidak begitu besar. Jumlahnya pun beragam, ada yang hanya menerima ratusan ribu rupiah dan ada pula yang hingga Rp 2 juta. (Baca: PNS DKI: Kami Menjerit...)
Akan tetapi, PNS tersebut mengatakan, sebagian PNS bahkan tercatat tidak menerima TKD sama sekali.
Diduga, ada kesalahan sistem yang membuat data mereka tidak bisa di-input ke dalam E-TKD. "Cuma enggak mengerti juga ya yang salah itu kita PNS-nya atau sistemnya. Cuma kalau memang PNS-nya, masa yang enggak bisa mengisi E-TKD sampai 50 persen sih?" ujar dia. (Baca: Ini Penyebab Tunjangan PNS DKI Telat Cair hingga Enam Bulan)
PNS yang lain menceritakan bahwa mereka diminta untuk menandatangani surat bermeterai. Surat tersebut berisi kesiapan mereka untuk mengembalikan uang jika uang TKD yang mereka terima lebih banyak dari yang seharusnya.
"Memang pemda itu pintar ya, kita disuruh tanda tangan meterai suruh balikin uang, tetapi hak kita saja enggak kita terima. Apa yang mau dibalikin?" ujar dia. (Baca: Tunjangan PNS DKI yang Bawa Kendaraan Saat Jumat Pertama Akan Dipotong)
"Ibaratnya, PNS enggak boleh utang sama pemerintah, belum ada uang udah disuruh balikin saja. Tetapi, mereka boleh punya utang sama kita, TKD berbulan-bulan enggak dikasih, enggak masalah," ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.