Mereka ditangkap oleh anggota Polres Metro Jakarta Utara, di Kampung Sukapura, RT 004/001, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (5/10) lalu.
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Susetio Cahyadi mengatakan, awalnya keempat orang itu berniat membantu PT Prasindo Jaya Makmur, perusahaan yang bergerak dibidang penyediaan penjualan interior dan glamour.
"Bantuannya itu berupa melancarkan kepengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sebuah bangunan," kata Susetio saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).
Pembangunan itu, jelas Susetio, untuk membangun sebuah Toko Furniture Abdhika, yang berlokasi di Jalan Tipar Cakung, Sukapura, Cilincing.
Para wartawan gadungan tersebut kemudian meminta uang jasa Rp 115 juta ke perusahaan itu.
"Namun tidak berjalan mulus karena bangunan yang berdiri di jalur hijau itu justru dibongkar petugas," ujarnya.
Menurut Susetio, perwakilan pengembang yang menjadi korban yakni Zwiesty Martono, Agus Karyo Utomo, dan Theddy Prasetio.
Pengakuan para pelaku kepada petugas, mereka dapat mengurus IMB ke instansi pemerintahan terkait.
"Mereka mengaku dapat mengurus IMB. Namun kemudian meminta uang pengurusan IMB itu untuk diurus ke instansi terkait (Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara). Biaya tersebut kemudian ditransfer melalui rekening Andri," katanya.
Namun saat keempat pelaku akan mengurus IMB tersebut di Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, pihak instansi terkait sampai melakukan dua kali pengukuran dengan biaya Rp 3 juta.
"Dari hasil pengukuran, diketahui lokasi pembangunan tersebut masuk dalam jalur hijau yang diperuntukkan untuk fasilitas umum."
"Para tersangka kemudian melaporkan jika hasil dari pengecekan IMB tersebut tidak dapat dikeluarkan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara," ujarnya.
Di sisi lain, para tersangka sudah memakai dan membagi rata uang jasa yang sudah diberikan dari pihak perusahaan.
Namun, meskipun gagal melakukan pengurusan IMB, mereka tidak habis pikir dan menjanjikan keamanan kepada perusahaan, untuk terus membangun bangunan mereka.
Nyatanya, pembongkaran terhadap bangunan tersebut tetap dilakukan oleh Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara karena mendirikan bangunan tanpa IMB.
Akibatnya, kata Susetio, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 1.968.416.000 (Rp 1,9 miliar) untuk kerugian pembangunan bangunan dan membayar biaya jasa keempat pelaku yang ditransfer sebanyak 3 kali.
"Apabila dirinci, transfer pertama sebesar Rp 45 juta, transfer kedua Rp 60 juta, dan transfer ketiga sebesar Rp 10 juta. Mereka mengaku baru melakukan aksi ini sekali."
Meski begitu, polisi tetap menelusuri aksi-aksi mereka sebelumnya, lantaran para tersangka menggunakan oknum dari Jakarta Selatan untuk berkoodinasi. (Panji Baskhara Ramadhan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.