Akibat perbuatan sang ayah, remaja itu kini sedang hamil lima bulan.
"Kita tahan tersangka pencabulan atas nama DW. Tersangka mencabuli anak kandungnya atas nama AR," kata Kapolresta Tangerang Komisaris Besar Irman Sugema kepada Kompas.com di Jakarta, Sabtu (5/12/2015).
Aksi bejat DW bermula pada tahun 2012. Ketika itu putrinya baru pulang sekolah dan rumah dalam kondisi kosong.
DW mengulangi perbuatannya berkali-kali. "Tersangka menyetubuhi korban berulangkali setiap di rumah tidak ada orang lain karena istri tersangka sedang kerja," kata Arman.
Remaja putri itu akhirnya melapor kepada ibunya, yang kemudian melapor ke Polresta Tangerang pada Kamis (3/12/2015) lalu.
"Tersangka sekarang sudah kami tahan sejak kemarin," kata Arman. DW dikenakan pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.