JAKARTA, KOMPAS.com - MA (21), pelaku love scamming yang juga merupakan warga binaan di lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur dipindahkan ke Lapas Karanganyar di Nusakambangan.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Tonny Nainggolan mengatakan, pemindahan MA diambil Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Kemenkumham RI agar supaya pelaku merasakan efek jera.
"Sebagai bentuk keseriusan Ditjenpas, kami langsung memindahkan MA ke Nusakambangan, tepatnya di lapas super maksimum security," terangnya saat jumpa pers di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Senin (1/7/2024).
Baca juga: Tahanan Lapas Cipinang Tipu dan Sebarkan Foto Tanpa Busana Gadis SMP di Jabar
"Mudah-mudahan ini akan membuat efek jera, tidak hanya pelaku tetapi juga bagi orang-orang maupun warga binaan lain yang melakukan hal-hal yang sama," ujar dia.
Selain dipindahkan ke Nusakambangan, MA juga diberikan sanksi yang berdampak pada pemenuhan hak warga binaan, yakni pengurangan hukuman (remisi) dan hak lainnya seperti cuti bersyarat (CB), cuti menjelang bebas (CMB), dan pembebasan bersyarat (PB).
"Saya sampaikan kepada seluruh jajaran segera melakukan pencabutan kalau sudah ada remisinya, cabut segera," kata Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik.
"Dan kalau memang akan diusulkan CB, CMB, CMK, PB, jangan diusulkan. Artinya, segala hak pembinaan dia kita cabut," lanjut Prayer.
Baca juga: Kronologi Siswi SMP Jadi Korban Love Scamming Tahanan LP Cipinang, Diperas Rp 600.000
Ia pun menambahkan, dalam waktu dekat akan mengerahkan seluruh pegawai lapas untuk melakukan razia bersama, termasuk pegawai yang bukan bekerja di divisi keamanan.
"Ya nanti akan kami lakukan razia bersama," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga binaan di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur berinisial MA (21), diduga memeras gadis berusia 13 tahun yang berdomisili di Jawa Barat.
Kalapas Kelas I Cipinang, EP Prayer Manik mengatakan, pemerasan tersebut dilakukan dengan modus love scamming. Pelaku memeras dan mengancam akan menyebar foto tanpa busana perempuan yang masih duduk di bangku SMP itu.
"Benar adanya bahwasanya salah satu warga binaan Lapas Cipinang masih dalam praduga tak bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi elektronik berupa muatan tindak kesusilaan," terangnya, Senin.
Baca juga: Gunakan Modus Love Scamming, Tahanan Lapas Cipinang Tipu Gadis SMP
Menurut Prayer, Polda Jawa Barat (Jabar) sebelumnya telah menangani kasus ini terlebih dulu.
Kemudian, pada Selasa (25/6/2024), pihak lembaga permasyarakatan baru melakukan penyisiran di setiap blok untuk mencari terduga pelaku, setelah mendapatkan informasi dari Polda Jabar.
"Karena kondisi kita memang sangat luas, ada tiga blok di sini, blok tipe 7, 5, dan 3, sehingga kita harus maping lagi. Dan alhamdulilah dapat di blok 5 tipe 5 di kamar aula," kata Prayer.
Prayer menjelaskan, dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah handphone (HP) sebagai barang bukti yang digunakan MA untuk melakukan pemerasan.
"Dari hasil pemeriksaan yang telah kami lakukan, MA mengaku baru pertama kali melakukan itu dan tidak ada keterlibatan pertugas lapas, ini murni memang inisiatif MA sendiri," jelas dia
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.