"Perbuatan terdakwa merusak masa depan anak korban,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok, Ahmad, saat membacakan putusan di PN Depok, Jawa Barat, Selasa (15/12/2015). (Baca: Ibu Korban Minta Pemerkosa Anaknya Dihukum Seumur Hidup)
Majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada F. Hakim menyatakan F terbukti memerkosa M yang merupakan putri kandungnya pada 3 Februari 2015 di rumahnya, di Pancoran Mas, Depok.
Selain itu, perbuatan F telah mengakibatkan M mengalami masa sulit dalam hidupnya. Kondisi psikologi M terganggu setelah diperkosa.
"Terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya selama di persidangan,” tambah Ahmad.
Dalam persidangan sebelumnya, F membantah memerkosa anaknya. Ia mengaku tengah berada di Ciseeng, Bogor ketika pemerkosaan terjadi. (Baca: Ekspresi Bapak Pemerkosa Anak Kandung Saat Divonis 13 Tahun Penjara)
"Terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesal atas perbuatannya,” kata Ahmad.
Pertimbangan lain yang memberatkan hukuman F karena sebagai ayah, ia tidak menjadi pelindung bagi anaknya melainkan membawa malapetaka.
F juga terbukti mengancam M untuk tidak memberitahukan pemerkosaan ini kepada siapa pun. (Baca: Bapak Pemerkosa Anak Kandung Divonis 13 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.