Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Sepelekan Tulisan Kecil Keterangan Produk pada Kemasan Makanan

Kompas.com - 29/01/2016, 14:16 WIB
Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat yang sering berbelanja produk pangan terkadang tidak terlalu memerhatikan tulisan kecil yang tertera di tiap kemasan yang mereka beli.

Padahal, tulisan kecil itu memiliki arti dan fungsinya sendiri sebagai informasi yang perlu diketahui oleh konsumen.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Balai Besar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) DKI Jakarta Dewi Prawitasari.

Ia lalu mengambil contoh soal jajanan anak mirip alat kontrasepsi dan minuman Magic Wash yang bentuknya menyerupai botol tempat sabun cuci piring.

Dua produk makanan itu sempat jadi perbincangan karena bentuk dan kemasannya yang unik.

"Kalau kedua produk itu, memang tidak terdaftar di Badan POM. Tapi, yang paling penting, masyarakat perlu teliti lihat izinnya itu, kan ada keterangannya. Ada dua macam, izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) dan Badan POM," kata Dewi kepada Kompas.com, Jumat (29/1/2016).

Izin PIRT dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Sedangan izin dari Badan POM dikeluarkan oleh BPOM.

Ada dua perbedaan mendasar soal perizinan tersebut yang harus dipahami oleh masyarakat agar tahu jenis barang seperti apa yang telah mereka beli.

Ketentuan izin PIRT, diperuntukkan bagi industri skala kecil yang dapat dilihat dari besaran modalnya, skala produksi, dan cara produksi yang digunakan.

Biasanya, cara memproduksi produk untuk izin PIRT adalah dari produksi manual sampai semi-otomatis menggunakan mesin.

Sedangkan izin dari Badan POM dikeluarkan bagi pemilik usaha yang sudah memproduksi barang dalam jumlah besar, bahkan sampai ekspor ke luar kota atau ke luar negeri.

Mesin yang digunakan adalah mesin otomatis yang memiliki kemampuan produksi dalam jumlah yang besar.

"Ada pembagian, walaupun jenis pangannya sama, bisa PIRT, bisa Badan POM, tinggal skala minimal produksi sama permodalannya. Standar pedoman yang digunakan tidak sama dengan standar skala besar," tutur Dewi.

Dewi memberi contoh produksi kerupuk sebagai industri rumahan. Industri seperti itu cocoknya mendapatkan izin PIRT.

Jika usaha industri kerupuk semakin berkembang dan semakin besar, serta berbagai aspeknya memenuhi standar, maka pemilik dapat mengajukan izin ke BPOM.

Sebagai masyarakat yang merupakan konsumen, perlu mengecek KIK setiap membeli barang, yakni kemasan, izin edar, dan tanggal kedaluarsanya.

Pengecekan kemasan dilakukan dengan melihat fisik kemasan, apakah ada yang rusak, cacat, atau tidak. Kemudian, cek tulisan kecil di kemasan yang menyertakan keterangan soal izin edar.

Setelah keterangan izin edarnya jelas, apakah PIRT atau BPOM, baru cek tanggal kedaluarsanya.

Jika kebiasaan mengecek KIK dilakukan setiap berbelanja, masyarakat diyakini bisa menghindari makanan-makanan kemasan yang berbahaya bagi kesehatan.

"Kami mengimbau masyarakat bisa lebih cerdas dalam berbelanja makanan dan obat, tidak asal membeli," ujar Dewi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Razia Dua Warung Kelontong di Bogor, Polisi Sita 28 Miras Campuran

Megapolitan
Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Tanda Tanya Kasus Kematian Akseyna yang Hingga Kini Belum Terungkap

Megapolitan
Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Pedagang di Sekitar JIExpo Bilang Dapat Untung 50 Persen Lebih Besar Berkat Jakarta Fair

Megapolitan
Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Beginilah Kondisi Terkini Jakarta Fair Kemayoran 2024...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pelarian Perampok 18 Jam Tangan Mewah di PIK 2 | Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Minggu

Megapolitan
Diduga Joging Pakai 'Headset', Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Diduga Joging Pakai "Headset", Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Grogol

Megapolitan
Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com