JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memulai penertiban permukiman warga di Luar Batang dan Pasar Ikan, Penjaringan, Jakarta Utara, pada 9 April 2016.
Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menyatakan, warga yang memiliki KTP DKI nantinya akan direlokasi ke rumah susun sederhana sewa. Sementara warga yang tak ber-KTP DKI diminta untuk mencari tempat tinggal lain atau pulang kampung. (Baca: Ini Konsep Penataan Wisata Bahari di Kawasan Luar Batang.)
"Karena kalau KTP-nya bukan alamat sana (Luar Batang), enggak dapat (rusun). Aturannya begitu," kata Ahok di Balai Kota, Selasa (5/4/2016).
Ia menyebut aturan yang sama akan berlaku terhadap warga yang bermukim di kolong tol Wiyoto Wiyono, yang juga berlokasi di Penjaringan. Penertiban warga kolong tol Wiyoto Wiyono direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Semua pasti enggak suka ditertibkan. Kalau sudah puluhan tahun gimana? Kalau puluhan tahun tapi nutupin saluran, buat macet, ya harus ditertibkan. Mana boleh bilang enggak mau," kata Ahok. (Baca: Penertiban Pasar Ikan Luar Batang Diprediksi Permudah Akses ke Kepulauan Seribu.)