Lamanya proses pembuatan SIM menjadi penyebab warga memilih menggunakan jasa calo. Beberapa warga bahkan menilai tes tulis dan praktik pembuatan SIM akan sulit lulus jika tanpa bantuan calo.
Ilham Januri, salah seorang warga, menyebut rekan-rekannya harus beberapa kali mendatangi Satpas karena selalu gagal saat ujian tulis maupun praktik.
"Kalau saya baru nyoba sekarang. Teman-teman saya itu sampai harus tiga kali bolak-balik karena enggak lulus-lulus," sebut warga Cilandak Timur tersebut.
Ilham yang gagal dalam ujian tulis pun mengeluh karena harus kembali mengulang ujian pada 16 Mei 2016. Padahal, menurutnya pertanyaan dalam ujian tulis terbilang mudah.
"Susah sih kalau sendiri, padahal tadi pertanyaan gampang lho," kata Ilham.
Pengamatan di lokasi, proses pembuatan SIM yang dilakukan sendiri membuat masyarakat kebingungan. Mereka tidak tahu pasti tahapan yang harus dilalui.
Jika gagal dalam ujian tulis ataupun praktik, mereka harus mengulang ujian 14 hari kemudian.
Staf Satpas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigadir Sugianto menyebut, aturan tersebut terdapat dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Republik Indonesia.
"Memang 14 hari, karena itu sesuai dengan perkap kapolri," kata Sugianto.
Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi, pada Pasal 67 ayat 3 tertulis bahwa ujian ulang dilakukan dalam tenggang waktu paling lama 7 hari sejak dinyatakan tidak lulus pada ujian sebelumnya, bukan 14 hari seperti yang diterapkan di Satpas Daan Mogot.