JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Bambang Dwi Hartono menyerahkan sepenuhnya kepada Fraksi PDI-P DPRD DKI terkait hak menyatakan pendapat (HMP). Bambang mengatakan, hal tersebut merupakan hak yang melekat kepada anggota Dewan.
"Sebetulnya itu bukan hal istimewa karena itu kewenangan yang melekat kepada Dewan. Dewan punya fungsi legislasi dan kontrol. Silakan saja (HMP) kalau dipandang perlu," ujar Bambang ketika dihubungi, Jumat (27/5/2016).
Satu pekan yang lalu, Aliansi Masyarakat Jakarta Utara melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta menuntut dilakukannya HMP oleh DPRD DKI Jakarta. Mereka memberi waktu tujuh hari kepada anggota Dewan untuk mewujudkan hal itu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik mengatakan, surat pemberitahuan sedang diedarkan. Surat tersebut sekaligus memuat kolom untuk mengumpulkan tanda tangan anggota DPRD DKI yang setuju HMP.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) Pasal 336 Ayat 1 huruf b disebutkan, HMP diusulkan oleh minimal 20 anggota DPRD yang berasal minimal dari dua fraksi.
Usulan HMP bisa disahkan lewat sebuah rapat paripurna. Namun, butuh dukungan sekitar 53 anggota untuk dapat menggelar rapat paripurna.
Rapat paripurna itu harus dihadiri minimal tiga perempat jumlah anggota DPRD. Lalu, untuk bisa mengesahkan HMP, butuh dukungan minimal dua pertiga dari anggota yang hadir.
Saat ini, DPRD DKI Jakarta beranggotakan 106 orang anggota. Atas dasar itu, sekurang-kurangnya sekitar 80 anggota Dewan untuk hadir dalam rapat paripurna HMP jika berhasil digelar.