JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pengemudi ojek online berinisial A (23) diketahui sudah tiga kali melakukan pencabulan terhadap DA (14). Keduanya sudah saling mengenal sejak Januari 2016 dan memiliki hubungan dekat.
"Periodenya dia lupa. Dia melakukan sampai 3 kali waktu yang berbeda. Dia mulai melakukan itu Mei 2016," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Didik Sugiarto di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (1/6/2016).
Saat melakukan hubungan badan, Didik menyebut pelaku merekam adegan itu menggunakan ponselnya. Dia kemudian mengirimnya ke ponsel korban.
"Suatu saat orangtua si cewek (korban) mengecek HP anaknya. Pada saat mengetahui itu, ditanya itu rekaman siapa, diketahui bahwa itu rekaman dia (korban) sama teman dekatnya (pelaku)," kata Didik.
Orangtua korban tak terima anaknya diperlakukan seperti itu dan melaporkan pelaku ke Polsek Metro Tamansari.
"Bapaknya marah kan anaknya diperlakukan seperti itu. Akhirnya melaporkan ke Polsek Tamansari saat itu. Dari Polsek Tamansari dilimpahkan ke polres dan ditangani," ucapnya.
Saat ini, Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Didik.