Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tak Izinkan Jessica Sampaikan Pembelaan Usai Jaksa Tanggapi Eksepsi

Kompas.com - 21/06/2016, 15:14 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi eksepsi yang diajukan tim pengacara Jessica Kumala Wongso pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (21/6/2016), kuasa hukum Jessica meminta izin kepada majelis hakim untuk menyampaikan pembelaannya.

Pembelaan itu untuk menanggapi tanggapan jaksa atas eksepsi Jessica yang disampaikan pada sidang perdananya pekan lalu. Namun, permintaan pihak Jessica mendapat keberatan dari jaksa hingga kemudian majelis hakim memutuskan untuk tidak mengabulkan permintaan tersebut.

"Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP dan setelah majelis bermusyawarah, kami memutuskan tidak menyetujui permintaan terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Kisworo di tengah persidangan.

Jessica merupakan tersangka tunggal dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna, yang merupakan teman Jessica, meninggal dunia setelah minum kopi vietnam yang dibelikan Jessica di sebuah kafe di Grand Indonesia pada 6 Januari lalu.

Dalam tanggapannya, jaksa menolak seluruh eksepsi Jessica dan menilai kuasa hukum Jessica telah keliru dalam menyampaikan materi eksepsinya.

Sesaat setelah jaksa menanggapi eksepsi Jessica, tim kuasa hukum Jessica langsung meminta waktu untuk menyampaikan pernyataan menanggapi apa yang telah jaksa ungkapkan.

Pertimbangan majelis hakim menolak permintaan tersebut adalah karena berdasarkan KUHAP, terdakwa tidak perlu menyampaikan pembelaan atau keberatan lagi setelah jaksa menanggapi eksepsi terdakwa.

Secara terpisah, kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyayangkan permintaan pihaknya tidak dikabulkan oleh majelis hakim. Menurut dia, terdakwa masih berhak untuk menyampaikan pembelaan atau keberatannya.

"Prinsip umum selalu terdakwa itu terakhir dalam menanggapi, tapi kami menghormati putusan hakim. Padahal kami hanya mau menyampaikan sebenarnya dari uraian tanggapan jaksa, mereka setuju dengan pandangan kami," kata Otto.

Sidang terhadap Jessica akan dilanjutkan pada Selasa (28/6/2016) mendatang dengan agenda putusan sela.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Ahmed Zaki Sebut Ridwan Kamil Masih Dipertimbangkan Maju di Jawa Barat

Megapolitan
Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Polisi Sebut Penipu Modus “Like-Subscribe” di Youtube Tak Gunakan Data Korban untuk Buka Rekening

Megapolitan
Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Kasus Penculikan Balita 4 Tahun di Johar Baru Selesai Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Berpotensi Lawan Anies di Pilkada Jakarta, Sudirman Said: Bukan Hal Luar Biasa

Megapolitan
Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Singgung Kejatuhan VOC karena Korupsi, Sudirman Said: Sejarah Ternyata Berulang

Megapolitan
Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Balita 4 Tahun di Johar Baru Diculik, Pelaku Ternyata Mantan Istri Ayah Korban

Megapolitan
Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Sudirman Said Sebut Komunikasi dengan Banyak Partai soal Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Pria yang Dikeroyok karena Dituduh Maling Motor di Grogol Alami Luka Lebam di Wajah

Megapolitan
PKS Dinilai Sulit 'Move On' dari Anies Baswedan

PKS Dinilai Sulit "Move On" dari Anies Baswedan

Megapolitan
4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

4 Pelaku Penjarahan Konser Lentera Festival Kembalikan Pagar Barikade ke Vendor

Megapolitan
Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus 'Like-Subscribe' Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Aksi WNI di Kamboja Kendalikan Penipuan Modus "Like-Subscribe" Youtube, Korban Rugi Rp 806 Juta

Megapolitan
Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di 'Dark Web', Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Data Inafis Diduga Diperjualbelikan di "Dark Web", Kompolnas Minta Polri Proteksi Data Lebih Ketat

Megapolitan
Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Usung Marshel Widianto pada Pilkada Tangsel 2024, Gerindra Bakal Beri Pembekalan

Megapolitan
Potret Kondisi Tugu Selamat Datang  Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Potret Kondisi Tugu Selamat Datang Depok Senilai Rp 1,7 Miliar Kini, Dicoret-coret dan Panel Lampunya Dicuri

Megapolitan
Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Saat Staf Hasto Kristiyanto Minta Perlindungan LPSK, Merasa Terancam Usai Digeledah KPK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com