Para anggota Dewan tak merasa ucapan itu sebagai harapan agar Ahok dan Djarot kembali bersama.
"Pilkada kan Februari 2017, pendaftaran September 2016. Mau bersatu lagi atau berpisah pencalonannya harus tetap kompak sampai akhir masa jabatan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana.
Hal senada juga dilontarkan anggota Komisi A, Gembong Warsono. Ia menilai, ucapan Tjahjo berisi permintaan agar nantinya tak perlu ada pejabat Kemendagri yang ditunjuk menjadi pejabat sementara gubernur.
"Permintaannya supaya tidak ada penjabat karena masa jabatannya kan masih ada. Jadi, tidak perlu ada penjabat dari Kemendagri," ujar Gembong.
Sebagai sesama kader PDI-P, Gembong menilai tidak mungkin Tjahjo melontarkan pernyataan berisi pesan agar Ahok dan Djarot kembali bersama.
Sebab, kata dia, sampai saat ini belum ada keputusan resmi dari partai.
"Sikap politik partai kan berbeda. Belum tentu seperti itu (ingin Ahok-Djarot). Partai belum mengambil sikap. Bisa iya, bisa tidak. Namun, belum ada tanda-tanda PDI-P akan mengarah ke sana," kata Gembong.
Masa jabatan Ahok dan Djarot akan berakhir pada Oktober 2017. Artinya, setelah pilkada, masih ada delapan bulan masa jabatan yang harus diselesaikan keduanya.
(Baca juga: Ahok dan Djarot Diharapkan Tetap Kompak Selama Sisa Masa Jabatan)
Selama delapan bulan inilah, Ahok-Djarot diharapkan tetap menjaga kekompakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.