Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Menyebut Tuntutan Terhadap Daeng Azis Sudah Tepat

Kompas.com - 24/06/2016, 22:16 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Abdul Azis alias Daeng Azis, Melda Siagian mengatakan, Azis secara nyata telah menggunakan sambungan listrik ilegal untuk mengoperasikan seluruh peralatan listrik yang ada di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Pernyataan Melda itu untuk menanggapi pledoi atau pembelaan Azis yang menyebut dirinya tidak pernah memasang sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya. Melda mengatakan, dari hasil penggunaan listrik tersebut, Azis mendapatkan penghasilan dari tempat hiburannya yang langsung diserahkan dan disetorkan kepada penguasa Kalijodo itu.

Begitu juga dengan pengakuan Azis yang mengatakan dirinya pernah memberikan uang ke oknum PLN bernama Willi sebesar Rp 17 juta. Namun Azis tidak bisa menunjukan bukti pembayaran itu saat persidangan.

"Pledoi itu kan dia (Azis) keberatan soal Willi yang saksi yang dia ajukan kan tidak lengkap (identitasnya). Kalau dia bilang sudah bayar, seperti replik kami, dia tidak bisa membuktikan dengan satu alat bukti seperti surat kwitansi kalau dia bilang bayar Rp 17 juta, dan dia katanya memberikan ke Willli," ujar Melda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore.

Melda juga menjelaskan, dasar kebijakan keputusan PLN dalam menentukan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) tidak ada relevansinya dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap Azis.

Menurutnya bukan domai persidangan untuk memeriksa dan mempertanyakan hal itu. Melda tetap yakin, bahwa tuntutan yang didakwakan kepada Azis telah sesuai dengan fakta yang ada.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, seluruh unsur tindak pidana di pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sudah terbukti," ujar Melda.

Pada persidangan yang digelar, Selasa (21/6/2016), JPU menuntut Azis dengan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com