Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JPU Menyebut Tuntutan Terhadap Daeng Azis Sudah Tepat

Kompas.com - 24/06/2016, 22:16 WIB
David Oliver Purba

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan Abdul Azis alias Daeng Azis, Melda Siagian mengatakan, Azis secara nyata telah menggunakan sambungan listrik ilegal untuk mengoperasikan seluruh peralatan listrik yang ada di Kafe Intan dan Kingstar miliknya.

Pernyataan Melda itu untuk menanggapi pledoi atau pembelaan Azis yang menyebut dirinya tidak pernah memasang sambungan listrik ilegal di tempat hiburan miliknya. Melda mengatakan, dari hasil penggunaan listrik tersebut, Azis mendapatkan penghasilan dari tempat hiburannya yang langsung diserahkan dan disetorkan kepada penguasa Kalijodo itu.

Begitu juga dengan pengakuan Azis yang mengatakan dirinya pernah memberikan uang ke oknum PLN bernama Willi sebesar Rp 17 juta. Namun Azis tidak bisa menunjukan bukti pembayaran itu saat persidangan.

"Pledoi itu kan dia (Azis) keberatan soal Willi yang saksi yang dia ajukan kan tidak lengkap (identitasnya). Kalau dia bilang sudah bayar, seperti replik kami, dia tidak bisa membuktikan dengan satu alat bukti seperti surat kwitansi kalau dia bilang bayar Rp 17 juta, dan dia katanya memberikan ke Willli," ujar Melda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat sore.

Melda juga menjelaskan, dasar kebijakan keputusan PLN dalam menentukan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik (P2TL) tidak ada relevansinya dengan tindak pidana yang didakwakan terhadap Azis.

Menurutnya bukan domai persidangan untuk memeriksa dan mempertanyakan hal itu. Melda tetap yakin, bahwa tuntutan yang didakwakan kepada Azis telah sesuai dengan fakta yang ada.

"Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, seluruh unsur tindak pidana di pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 sudah terbukti," ujar Melda.

Pada persidangan yang digelar, Selasa (21/6/2016), JPU menuntut Azis dengan pasal 51 ayat 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider enam bulan penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Satu Motor Warga Ringsek Diseruduk Sapi Kurban yang Mengamuk di Pasar Rebo

Megapolitan
Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Soal Wacana Duet Anies-Sandiaga pada Pilkada Jakarta 2024, Gerindra: Enggak Mungkinlah!

Megapolitan
Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Viral Video Plt Kadis Damkar Bogor Protes Kondisi Tenda di Mina, Pj Wali Kota: Ada Miskomunikasi

Megapolitan
Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Bentrok Dua Ormas di Pasar Minggu Mereda Usai Polisi Janji Tangkap Terduga Pelaku Pembacokan

Megapolitan
Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Tak Mau Sukses Sendiri, Perantau Asal Gunung Kidul Gotong Royong Bangun Fasilitas di Kampung

Megapolitan
Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Kisah Dian, Seniman Lukis Piring yang Jadi Petugas Kebersihan demi Kumpulkan Modal Sewa Lapak

Megapolitan
Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Sempat Sidak Alun-alun Bogor, Pj Wali Kota Soroti Toilet hingga PKL di Trotoar

Megapolitan
Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Kisah Dian Bertahan Jadi Pelukis Piring, Karya Ditawar Murah hingga Lapak Diganggu Preman

Megapolitan
Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Dua Ormas Bentrok hingga Lempar Batu-Helm, Lalin Jalan TB Simatupang Sempat Tersendat

Megapolitan
Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Kisah Perantau Bangun Masjid di Kampung Halaman dari Hasil Kerja di Tanah Perantauan

Megapolitan
Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Uniknya Seni Lukis Piring di Bekasi, Bermodalkan Piring Melamin dan Pensil Anak SD

Megapolitan
Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Sapi Kurban Mengamuk Saat Hendak Disembelih di Tangsel, Rusak Tiga Motor Warga

Megapolitan
Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Suasana Mencekam di Pasar Minggu Sore Ini, Dua Ormas Bentrok Lempar Batu dan Helm

Megapolitan
PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil 'Survei Langitan'

PKB Usung Supian Suri pada Pilkada Depok 2024 karena Hasil "Survei Langitan"

Megapolitan
Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Marak Penjarahan Aset di Rusunawa Marunda, Pengelola Ungkap Tak Ada CCTV di Sana

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com