JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki sertifikat atas lahan di Cengkareng Barat. Meski demikian, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, hal itu bukan berarti lahan tersebut tidak dimiliki oleh Pemprov DKI.
"Tidak disertifikatkan pun bukan berarti bukan tanah kita loh. Saya tanya, Monas tanah siapa? Negara. Ada sertifikat enggak? Pakai girik kan," ujar Ahok (sapaan Basuki) di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (30/6/2016).
Kepala Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan Darjamuni sebelumnya mengakui pihaknya belum memiliki sertifikat atas lahan di Cengkareng Barat.
Menurut dia, pihaknya baru mengusulkan pengurusan sertifikat ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Terkait itu, Ahok akan menyelidiki permasalahan di BPKAD. Meski demikian, kemunculan sertifikat milik Toeti Noeziar Soekarno yang dikeluarkan BPN justru dipertanyakan. Sebab, lahan tersebut sudah dimenangkan Pemprov DKI pada tahun 2010 ketika ada gugatan di MA.
"Lalu kalau ada BPN gila, keluarkan sertifikat, terus kamu kalah? Sama kayak Gedung Sate. Ada yang pernah gugat. Enggak ada sertifikat juga itu punya kami, kita kelola," ujar Ahok.
Lahan di Cengkareng Barat itu telah dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk lokasi pembangunan rumah susun.
Transaksinya terjadi pada 2015. Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa lahan itu masih milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Jika benar demikian adanya, Pemprov DKI telah membeli lahan sendiri dengan harga Rp 648 miliar.