JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Pasar Minggu menangkap IF (43) seorang ibu rumah tangga dan TS (43), tukang ojek di Taman Margasatwa Ragunan karena kedapatan mencopet.
Kapolsek Pasar Minggu Kompol Zaky Alkazar Nasution mengatakan, keduanya tertangkap saat ramai libur Lebaran pada waktu yang berbeda. IF ditangkap pada Jumat (8/7/2016) di dekat kandang jerapah saat sedang mencuri dari pedagang.
"Yang pertama ibu-ibu tapi di sampingnya ada satu suami dan satu anaknya," kata Zaky.
Sejumlah barang dagangan yang dimasukkan IF ke tas anaknya adalah jam tangan, pistol air balon, topeng singa dan monyet, sandal dan topi anak-anak, serta tas warna merah merk Elle Paris.
Kemudian pada Minggu (10/7/2016), polisi menangkap TS yang juga mencopet. Untuk menutupi aksinya, TS juga membawa istri dan tiga anaknya yang masih kecil.
Ia mencopet berbagai barang milik pengunjung yaitu ponsel Cross, dua ponsel Samsung, dompet warna ungu berisi Rp 70.000, dan dompet wana abu-abu berisi uang Rp 50.000.
"Total uang Rp 110.000 serta tiga HP, yang kami masih belum tahu pemiliknya, yang merasa kehilangan silakan datang ke Polsek," kata Zaky.
Kepada polisi, keduanya mengaku baru pertama kali mencopet dan kebetulan mengambil karena membutuhkan uang dan ada kesempatan.
Pasangan mereka yang sempat ditahan juga mengaku tidak mengetahui aksi kriminal ini, sehingga mereka dan anak-anaknya dibebaskan. Adapaun para pelaku kini dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.