"Jadi reklamasi ini buat siapa dengan harga tanah yang begitu mahal. Sampai Rp 60 juta per meter lho. Ini buat siapa?" kata Zainuddin.
Selain itu, batalnya paripurna tersebut secara terus-menerus juga diduga akibat adanya perubahan salah satu pasal pada Raperda Tata Ruang Kawasan Stategis Pantai Utara Jakarta.
Anggota Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI dari Fraksi Golkar, Ramli, mengatakan, perubahan terjadi pada pasal yang mengatur mengenai kewajiban pengembang di lahan pulau reklamasi.
Jika pada draf sebelumnya dinyatakan bahwa kewajiban pengembang minimal 15 persen, maka pada draf terbaru kewajiban pengembang hanya 5 persen.
"Perubahan ini memberi celah untuk orang bermain," kata Ramli di Gedung DPRD DKI Jakarta.
Seiring berjalannya waktu, anggota Balegda DPRD DKI Mohamad Sanusi pun ditangkap KPK atas kasus suap raperda reklamasi yang selalu batal itu.
Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja juga menjadi tersangka atas kasus yang sama.
Alasan DPRD DKI menolak reklamasi ternyata hanya basa-basi. Rekaman pembicaraan Sanusi di Pengadilan Tipikor mengungkap kebenarannya. Ternyata pembagian suap yang tak merata penyebabnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.