JAKARTA, KOMPAS.com - Ayah Sri Siti Marni alias Ani (20), Umarudin (50), tidak percaya kalau majikan yang menganiaya anaknya mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut disampaikan Umarudin menanggapi pembelaan atau eksepsi terdakwa Meta Hasan Musdalifah (40), dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
"Dari awal dia baik-baik, kok (dinyatakan) gangguan jiwa. Saya enggak yakin, semua orang udah tahu. Biarpun ada surat dari dokter (yang menyatakan gangguan jiwa)," kata Umarudin, di PN Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016).
Umarudin berharap, proses hukum atas kasus yang menimpa anaknya yang dianiaya saat bekerja sebagai pekerja rumah tangga (PRT) di rumah terdakwa, dapat tetap berjalan.
"Saya serahkan semua biar hukum yang berbicara," ujar Umarudin.
Umarudin mengatakan, secara kemanusiaan dirinya memaafkan tindakan pelaku. Namun, proses hukum menurutnya harus tetap berjalan. Sebelumnya, pengacara terdakwa Abi Prima Prawira menyebut kliennya mengalami gangguan kejiwaan sehingga sesuai KUHP tidak dapat dipidana.
"Bahwa berdasarkan pemeriksaan dokter RS Polri dan RS Premier, terdakwa mengalami gangguan jiwa," kata Abi, di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (14/7/2016).
Abi menyatakan, sehingga kliennya perlu mendapatkan rehabilitasi dan pengobatan, bukan dipidana. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Pasal 44 KUHP ayat 1, 2, dan ayat 3.
Dalam kesimpulan pembelaannya, Abi memohon kepada majelis hakim agar menerima dan mengabulkan pembelaan terdakwa. Pihaknya juga memohon hakim menetapkan terdakwa tidak dihukum karena mengalami gangguan jiwa, menolak dakwaan Jaksa untuk seluruhnya, membebaskan dan melepaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan.
"Menempatkan terdakwa dalam rehabilitasi kejiwaan atau rumah sakit jiwa, yang akan dipilih sendiri oleh keluarga terdakwa," ujar Abi. (Baca: Majikan yang Aniaya PRT di Utan Kayu Diharapkan Dapat Hukuman Maksimal)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.