JAKARTA, KOMPAS.com - Ade Irma Suryani, istri dari Anwar alias Rijal, narapidana kasus pemerkosaan dan pembunuhan, diketahui turut serta membantu suaminya kabur dari Rumah Tahanan Salemba pada Kamis (7/7/2016). Kepada orangtuanya, Ade kala itu tak pamit pergi ke rutan.
Yus Suroso, orangtua Ade, menceritakan saat itu ia tengah bersantai di dekat Rusun Karet Tengsin. Ade tiba-tiba menghampirinya dan meminta izin pergi.
"Bilangnya dia mau ajak anak main ke Rusun," kata Yus kepada Kompas.com di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Ade tak menyebut akan pergi menjenguk Anwar. Yus mengungkapkan, bila Ade meminta izin untuk bertemu Anwar, ia tak akan mengizinkan. Sebab, ia sudah tak mau lagi anaknya berurusan dengan Anwar.
"Kalau mau ke Rutan, saya udah larang. Ngapain lagi ke sana," ungkap Yus.
Ade pun nekat untuk ke Rutan. Lebih parahnya lagi, Ade turut serta membantu Anwar melarikan diri. Yus pun menyesal setelah Ade diketahui ikut terlibat.
Pihak kepolisian menangkap Anwar alias Rizal, narapidana yang melarikan diri dari Rutan Salemba, pada Kamis sore sekitar pukul 18.00 WIB. Ia ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Barengkok, Batung, Tenjo, Kabupaten Bogor. (Baca: Cerita Mertua Sebelum Anwar Ditangkap di Jasinga)
Saat akan ditangkap, Anwar tengah bersembunyi di kamar mandi. Anwar dihukum penjara seumur hidup atas kasus pemerkosaan dan pembunuhan atas anak di bawah umur, AAP (15) yang terjadi pada 22 Oktober 2015 di area perhutani Petak 17 Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga Kabupaten Bogor.
Anwar alias Rijal merupakan narapidana dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. Perbuatan keji dan sadis Anwar terjadi pada 22 Oktober 2015 di area Perhutani, Petak 17, Resort Pemangkuan, Hutan Tenjo, Desa Pangaur, Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Baca: Anwar Ancam Ceraikan Istrinya jika Tak Bantu Kabur dari Rutan Salemba)
Anwar sedang menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni lalu terkait kasus tersebut. Majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada Anwar. Putusan hakim itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.