Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Independen Pilkada DKI 2017 Diminta Serahkan Data KTP Dukungan Mulai Hari Ini

Kompas.com - 03/08/2016, 07:53 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membuka kesempatan bagi calon independen (perseorangan) yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 untuk menyerahkan data KTP dukungan mulai Rabu (3/7/2016) ini.

Kesempatan akan diberikan selama empat hari, atau hingga 7 Agustus 2016.

Penyerahan data KTP dukungan calon independen menjadi proses pembuka dalam rangkaian persiapan menuju pelaksanaan Pilkada DKI 2017 yang dijadwalkan akan digelar pada Februari 2017.

Syarat minimal jumlah data KTP dukungan yang harus dipenuhi calon independen yang ingin mendaftar ke KPU adalah 532.213 data KTP. Setelah proses penyerahan berkas, data KTP yang diserahkan nantinya akan diverifikasi mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016.

"Itu selama 14 hari, di dalam verifikasi faktual petugas PPS (Panitia Pemungutan Suara) akan datang ke rumah-rumah pendukung pasangan calon, door to door," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, di Gedung DPRD DKI Jakarta, pada 21 Juni lalu.

Apabila dalam waktu tersebut petugas PPS tak bertemu dengan pendukung pasangan calon, maka KPU DKI Jakarta memberi kesempatan kepada para pendukung untuk datang ke kelurahan setempat. Waktunya tiga hari terakhir pada rentang waktu 14 hari tersebut.

"Tapi kalau tiga hari, pendukung pasangan calon masih tidak dapat ditemui, dukungan itu dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Sumarno.

Berikut adalah tahapan keseluruhan persiapan menuju Pilkada DKI Jakarta 2017:

1. Penyerahan syarat dukungan (data KTP) pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus sampai 7 Agustus 2016;

2. Verifikasi administrasi dukungan pasangan calon perseorangan mulai 3 Agustus hingga 12 Agustus 2016;

3. Verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan (di setiap kelurahan), mulai 21 Agustus hingga 3 September 2016;

4. Rekapitulasi dukungan pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi mulai 16 September hingga 18 September 2016;

5. Pendaftaran pasangan calon (jalur perseorangan dan partai politik) mulai 19 September sampai 21 September 2016;

6. Pemeriksaan kesehatan pasangan calon, mulai 19 September sampai 25 September 2016;

7. Penetapan pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 22 Oktober 2016;

8. Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon Pilkada DKI 2017 pada 23 Oktober 2017;

9. Masa kampanye dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017;

10. Pemungutan suara pada 15 Februari 2017;

11. Rekapitulasi, penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara, mulai 25 Februari 2017 hingga 27 Februari 2017;

12. Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), mulai 10 Maret 2017 hingga 12 Maret 2017;

13. Sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP), mengikuti jadwal Mahkamah Konstitusi (MK);

14. Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan;

15. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih, mulai 11 Maret 2017 hingga 13 Maret 2017;

16. Pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih jika ada permohonan PHP, paling lama tiga hari setelah putusan MK dibacakan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Polisi Gadungan di Jaktim Tipu Keluarga Istri Kedua Supaya Bisa Menikah

Megapolitan
Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Ini Berkas yang Harus Disiapkan untuk Ajukan Uji Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Siswa SMP Lompat dari Gedung Sekolah, Polisi: Frustasi, Ingin Bunuh Diri

Megapolitan
5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

5 Tahun Diberi Harapan Palsu, Sopir Angkot di Jakut Minta Segera Diajak Gabung ke Jaklingko

Megapolitan
Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Perempuan Luka-luka Usai Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Korban Begal Bermodus "Debt Collector" di Jaktim Ternyata Tulang Punggung Keluarga

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Ditangkap

Megapolitan
Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Polisi Ungkap Alasan Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah: Merasa Dijauhi Teman

Megapolitan
Siswa yang 'Numpang' KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Siswa yang "Numpang" KK di DKI Tak Bisa Daftar PPDB Tahun Ini

Megapolitan
Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Sudah Berusia 70 Tahun, Mian Pesimistis Pemprov DKI Beri Pekerjaan buat Jukir Liar Lansia

Megapolitan
Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Kronologi Siswa SMP di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com