JAKARTA, KOMPAS.com - Kasubag Sengketa Hukum Biro Hukum Pemprov DKI Johan menyatakan pihaknya akan memberi jawaban terkait gugatan Toeti Nozlar Soekarno prihal tanah Cengkareng Barat, Jakarta Barat.
"Hari ini agenda jawaban, Jawaban kami sudah siapkan hari ini, kami serahkan ke majelis hakim," ujar Johan melalui pesan singkatnya , Senin (22/8/2016).
Johan menyatakan telah menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk membuktikan lahan Cengkareng Barat adalah milik Pemprov DKI
"Dokumen nanti waktu pembuktian di persidangan ya," ujar Johan.
Toeti dan Pemprov DKI menempuh jalur hukum setelah sejumlah mediasi gagal dilakukan. Pada sidang yang digelar Senin (15/8/2016), Toeti mengubah isi gugatannya terkait kepemilikan lahan di Cengkareng Barat terhadap Pemprov DKI Jakarta.
Dari surat gugatan yang diperoleh Kompas.com, sejumlah perubahan dilakukan untuk mempertegas dalil gugatan Toeti mengenai lahan tersebut. Dalam gugatan itu, terdapat tambahan penjelasan mengenai batas-batas kepemilikan lahan yang diakui Toeti sebagai miliknya.
Selain itu, dicantumkan aturan yang menegaskan bahwa Toeti telah melakukan pengukuran sesuai dengan aturan yang berlaku. Berikut isi penambahan gugatan itu: Telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMN/Ka.BPN No 3 Tahun 1997.
Dan SHM No. 13293/Cengkareng dengan batas-batas sebagai berikut: Pada saat pengukuran telah terpasang berupa patok beton sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka.BPN No 3 tahun 1997.
Serta SHM No.13430/Cengkareng dengan batas-batas sebagai berikut: Pada saat pengukuran telah terpasang sesuai dengan ketentuan PMNA/Ka.BPN No 3 Tahun 1997.
Dalam gugatan itu dijelaskan, perubahan yang dilakukan tidak mengubah esensi dari gugatan tersebut.