TANGERANG, KOMPAS.com - Gedung Panin Bank yang mangkrak dan sempat roboh sebagian di Bintaro Sektor 7, Tangerang Selatan, belum pernah dihuni dan digunakan oleh pemiliknya sebagai perkantoran.
Sejak dibangun pada 1995, bangunan tersebut dibiarkan begitu saja tanpa penyelesaian dan kejelasan akan diapakan nantinya.
Namun, Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yang melakukan pemeriksaan setelah gedung tersebut sebagiannya roboh pada Juni 2016, menyatakan bahwa fisik bangunan masih baik.
(Baca juga: Gedung Panin yang Roboh di Bintaro Dibongkar pada 4 Oktober)
Secara keseluruhan, menurut Pemkot Tangsel, gedung masih laik fungsi dan tidak mengalami kemiringan seperti yang diberitakan sebelumnya.
Lantas, apa yang membuat Panin Bank tidak kunjung menempati bangunan berlantai 19 tersebut?
Menurut perwakilan Panin Bank, Zaim Susilo, gedung tersebut tidak digunakan karena pertimbangan ekonomi.
"Fungsi gedung yang lama ini belum bisa mendukung keinginan manajemen Panin. Diharapkan, dengan gedung nanti dibongkar, bisa dibangun gedung yang lebih baik, lebih komprehensif, dan berfungsi secara baik, secara ekonomi maupun fungsionalnya," kata Zaim Susilo, kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2016).
Pembongkaran gedung yang dimaksud telah ditetapkan oleh pihak Panin Bank untuk dilaksanakan pada 4 Oktober 2016.
Panin Bank juga telah mendapat surat persetujuan pembongkaran dari Pemerintah Kota Tangerang Selatan, yang sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.
Setelah gedung dirobohkan, ada kemungkinan Panin Bank membangun gedung lagi di area itu.
Namun, Zaim belum bisa memastikan kapan pembangunan akan dimulai dan bangunan seperti apa yang akan berdiri di sana nanti.
(Baca juga: Gedung Panin di Bintaro Jadi Bangunan Pertama yang Dirobohkan secara Resmi di Indonesi)
Gedung Panin Bank awalnya didirikan pada 1995. Awalnya, gedung itu dimiliki Jaya Property. Kemudian Jaya Property menjual gedung tersebut kepada Bank Bali, baru kemudian dibeli oleh Panin Bank.
Menurut Zaim, Panin Bank sudah ingin mengubah gedung tersebut sesuai dengan keinginan manajemen sejak tahun 2000, tetapi tak kunjung terealisasi karena masalah ekonomi perusahaan.
Baru saat ini, pihaknya memutuskan untuk merobohkan gedung tersebut dengan menyewa kontraktor pelaksana dari PT Wahana Infonusa.