JAKARTA, KOMPAS.com - Sepekan ini, masyarakat dihebohkan dengan sejumlah pengungkapan kasus pungutan tak wajar yang dilakukan oknum dari sejumlah intansi pelayanan publik milik pemerintah.
Sejumlah modus digunakan untuk melancarkan aksi tersebut.
Pada Rabu (12/10/2016), Kepolisian Daerah Metro Jaya mengamankan tiga terduga pelaku pungutan liar di sejumlah tempat pembuatan surat izin mengemudi (SIM) di Ibu Kota
Ketiga terduga pelaku merupakan anggota polisi. (Baca juga: Tiga Polisi Ditangkap karena Terlibat Pungli SIM)
Mereka adalah Brigadir TM yang diamankan di mobil pelayanan SIM keliling LTC Glodok Jakarta Barat; Aiptu Y yang diamankan di mobil pelayanan SIM keliling Jalan Dewi Sartika, Jakarta Timur; dan Bripda RS di gerai pembuatan SIM di Mal Taman Palem, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menyampaikan, modus pungutan tersebut adalah meniadakan prosedur pemeriksaan kesehatan yang merupakan salah satu prosedur standar dalam perpanjangan SIM.
Pungutan liar yang dilakukan Aiptu Y yaitu meminta uang sebesar Rp 25.000 kepada orang yang hendak memperpanjang SIM untuk biaya pemeriksaan kesehatan.
Y kemudian mengabaikan prosedur pemeriksaan kesehatan itu dan langsung ke tahap pengambilan gambar.
Tidak ada pemeriksaan kesehatan dan tidak ada surat keterangan kesehatan yang dibuat oleh Aiptu Y untuk para pemohon perpanjangan SIM.
Di mobil pelayanan SIM keliling di Jalan Dewi Sartika tersebut, petugas mengamankan uang tunai sebesar Rp 2,75 juta yang diduga berasal dari hasil pungutan liar untuk biaya kesehatan.
"Petugas SIM keliling tidak melakukan SOP tentang pemeriksaan kesehatan bagi pemohon SIM. Mereka juga tidak menerbitkan surat keterangan kesehatan," kata Awi di Mapolda Metro Jaya, Kamis (13/10/2016).
Terkait pelayanan SIM keliling di LTC Glodok dan Mal Taman Palem, polisi menemukan modus yang sama.
Bripda RS dan Brigadir TM kedapatan meminta uang sebesar Rp 25.000 untuk cek kesehatan, tetapi kenyataannya tidak ada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan.
Dari masing-masing tempat, petugas mengamankan uang sebesar Rp 1,9 juta dan Rp 1,6 juta.
Selain di tiga tempat tersebut, polisi menyisir tiga tempat lainnya, yaitu di mobil pelayanan SIM keliling Bekasi Kota, gerai pelayanan perpanjangan SIM A dan C di Artha Graha Mall, dan gerai SIM di Mal Alam Sutera, Tangerang.
Dari enam tempat tersebut, petugas mengamankan uang sebanyak Rp 12 juta. Ketiga terduga pelaku masih diperiksa pihak Propam.
"Kami masih telusuri siapa yang bertanggung jawab, setoran ke mana, siapa yang nyuruh," ujar Awi.
Pungutan terhadap PHL
Sejumlah petugas pekerja harian lepas (PHL) dari UPK Badan Air di daerah Penjaringan, Jakarta Utara mengeluhkan pungutan yang bernuansa pemalakan yang terjadi sejak Juni 2016.
Salah satu koordinator petugas Badan Air, sebut saja namanya Fahrudin, mengatakan bahwa pungutan tersebut dilakukan oknum petugas yang diketahui menjabat sebagai pengawas wilayah serta salah satu oknum warga yang kerap disapa Agung.
Oknum itu memaksa para petugas untuk menyetorkan uang sebesar Rp 100.000 per orang per bulannya.
Agung merupakan koordinator yang memungut pungutan untuk wilayah Cilincing hingga Penjaringan.
Dari penjelasan Agung, uang tersebut akan digunakan untuk membantu anggota lain yang tertimpa kemalangan, misalnya sakit atau meninggal.
"Katanya sih uang kebersamaan, tapi pernah ada (teman) keluarganya yang meninggal, di Penjaringan, enggak pernah dapat tuh uangnya," ujar Fahrudin kepada Kompas.com di Jakarta Utara, Rabu (12/10/2016).
Menurut dia, pungutan itu diberikan dari anggota ke ketua regu atau koordinator.
Selanjutnya, ketua regu akan memberikannya ke pengawas, dan pengawas akan memberikannya kepada oknum warga.
Para PHL sempat menanyakan rincian uang tersebut. Namun, pengawas dan oknum warga enggan untuk menjelaskannya.
Resah karena selama empat bulan merasa diperas, PHL tersebut kemudian memberanikan diri untuk memberitahukan hal itu ke Kepala Satuan Pelaksana Wilayah II Jakarta Utara dan Jakarta Barat UPK Badan Air Pemprov DKI Jakarta, Richard.