Oknum itu, lanjut Tur, langsung memberitahu biaya untuk pemasangan sambungan baru adalah sebesar Rp 1,5 juta.
Padahal, biaya resmi pemasangan baru sambungan PDAM TKR sebesar Rp 1.206.000. Tur lalu menunggu hingga dua bulan.
Setelah it, ia dihubungi untuk pemasangan sambungan baru PDAM. Ia pun diminta datang ke PDAM TKR cabang Pasar Baru untuk melunasi biaya pemasangan sambungan baru.
Saat datang untuk melunasi biaya pemasangan ke PDAM TKR, Tur berhalangan hadir dan diwakili istrinya, Kar.
Setibanya di sana, Kar langsung menuju ke loket dan ia diminta membayar Rp 1,5 juta.
"Saya kasih Rp 1,3 juta, tapi dia tetap bilang maunya Rp 1,5 juta," ujar Kar.
Akhirnya, Kar tetap membayar Rp 1,5 juta sesuai tarif yang disebutkan petugas di loket. Namun, bukti pembayarannya hanya menggunakan kuitansi biasa, bukan kuitansi resmi dari PDAM TKR.
Disesalkan
Saaat dikonfirmasi, Kepala Wilayah Pelayanan II PDAM TKR, Bambang Wahyudi, menyesalkan adanya praktik pungli dan berjanji akan menindak tegas oknum yang terlibat.
Bambang memaparkan, ada dua standar harga pembayaran pemasangan sambungan baru di rumah.
Harga yang dipatok adalah Rp 1.206.000 dan Rp 1.506.000.
Harga untuk pemasangan sambungan di alamat yang disebutkan Tur, dipastikan hanya Rp 1.206.000, bukan Rp 1,5 juta seperti yang diminta oknum di Kantor PDAM tersebut.
Selain itu, proses pendaftaran pemasangan sambungan baru juga tidak dilakukan di loket, tetapi di tempat khusus yang terpisah.
(Baca juga: Cegah Pungli, PDAM TKR Imbau Pelanggan Baru Daftar di Tempat Khusus Pemasangan)
Pungli di Kemenhub
Sebelumnya, pihak kepolisian melakukan operasi tangkap tangan yang dilakukan di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta Pusat.
Dari operasi itu, polisi mengamankan sejumlah orang yang diduga terkait pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum di kementerian tersebut.
Pungli ini diduga untuk memuluskan sejumlah proses perizinan terkait seaferer identity document (SID).
Mulanya, OTT ini menyasar ke lantai 6 Kantor Kemenhub. Lantai itu merupakan Unit Pelayanan Satu Atap Terpadu Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut Kemenhub.
Mirisnya, di setiap loket yang tersedia untuk mengurus SID ini terpampang tulisan yang berbunyi, "Terima kasih untuk tidak memberikan tip kepada pegawai kami".
Namun, pada kenyataannya, polisi malah mendapati adanya pungli dari oknum instansi tersebut.
Dari lokasi itu, polisi mengamankan enam orang yang terdiri dari pegawai negeri sipil, pekerja harian lepas (PHL), dan pihak swasta.
Tiga orang telah ditetapkan sebagia tersangka. Dari tangan mereka, polisi menyita uang yang diduga hasil pungli sebesar Rp 34 juta.
(Baca juga: Polisi Telusuri Transaksi Keuangan dalam Kasus Pungli di Kemenhub)
Setelah mengamankan enam orang dari lantai 6, polisi menyasar ke lantai 12 Kantor Kemenhub.
Polisi kemudian menyita sejumlah dokumen terkait perizinan, beberapa telepon seluler, uang sebesar Rp 61 juta, dan enam buku tabungan yang berisi total Rp 1 miliar yang diduga hasil pungli dari lantai 12.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.