JAKARTA, KOMPAS.com - Pungutan yang dilakukan sejumlah oknum kembali terjadi. Kali ini, sejumlah petugas pekerja harian lepas (PHL) dari UPK Badan Air di daerah Penjaringan, Jakarta Utara menjadi korbannya.
Salah satu koordinator petugas Badan Air, sebut saja namanya Fahrudin, menceritakan awal mula adanya pungutan yang bernuansa pemalakan tersebut.
Fahrudin yang telah cukup lama bekerja menjadi Ketua Regu Badan Air di salah satu wilayah di Jakarta Utara menjelaskan, pungutan liar terhadap anggota Badan Air telah terjadi sejak awal Juni 2016.
Oknum petugas yang diketahui menjabat sebagai pengawas wilayah serta salah satu oknum warga yang kerap disapa Agung, memaksa para petugas untuk menyetor uang sebesar Rp 100.000 per orang per bulannya.
Diketahui, Agung merupakan koordinator pungli untuk wilayah Cilincing hingga Penjaringan. Fahrudin mengatakan, dari penjelasan Agung, uang tersebut akan digunakan untuk membantu anggota lain yang tertimpa kemalangan, misalnya sakit atau meninggal.
"Katanya sih uang kebersamaan, tapi pernah ada (teman) keluarganya yang meninggal, di Penjaringan, enggak pernah dapat tuh uangnya," ujar Fahrudin kepada Kompas.com di Jakarta Utara, Rabu (12/10/2016).
Alur pungutan itu, kata Fahrudin diberikan dari anggota ke ketua regu atau koordinator. Selanjutnya ketua regu akan memberikannya ke pengawas, dan pengawas akan memberikan kepada oknum warga.
Fahrudin mengatakan, dirinya sempat menanyakan rincian uang tersebut. Sayang, pengawas dan oknum warga enggan untuk menjelaskan. Resah karena selama empat bulan merasa diperas, Fahrudin memberanikan diri untuk memberitahukan hal itu ke Satuan Pelaksana Wilayah II Jakarta Utara dan Jakarta Barat UPK Badan Air Pemprov DKI Jakarta, Richard.
Saat diberitahu, Richard segera melarang dan memanggil seluruh anggota Badan Air se Jakarta Utara.
"Kami dipanggil sama Pak Richard, dia bilang 'jangan sampai dikasih, kalau dikasih bukan dia nya (yang dipecat), tapi kamu saya pecat'," ujar Fahrudin.
Fahrudin menjelaskan, sejak awal Oktober 2016, pungutan liar tersebut tak ada lagi. Seluruh pengawas yang ikut membantu menyetor uang telah diturunkan jabatannya menjadi anggota biasa.
"Jujur sangat membantu kami, sangat membantu (tidak ada pungutan lagi)," ujar Fahrudin. (Baca: Honor Dicatut hingga Rp 1 Juta, PHL yang Mengadu Malah Dipecat)
Konfirmasi Kadis Tata Air
Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan, pihaknya menjamin tidak ada lagi pungutan-pungutan di luar administrasi yang harus dibayarkan pekerja harian lepas (PHL) Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Teguh menjelaskan, seluruh anggaran telah transparan dan harus melalui sistem yang terdaftar di Dinas Tata Air. Teguh tak yakin bahwa aduan dari PHL UPK Badan Air di Jakarta Utara yang menyebut adanya pemerasan yang dilakukan oleh oknum pengawas wilayah, benar-benar dilakukan oleh anggota yang terdaftar sebagai pekerja di Dinas Tata Air.
Ditambahkan Teguh, banyak warga yang mengaku masih berstatus PHL, padahal ketika Dinas Tata Air memeriksa status warga tersebut, ternyata tak lagi terikat kontrak dengan Dinas Tata Air.
"Yang seperti itu harus jelas dan pasti harus ke saya. Banyak hal seperti ini yang ternyata kami cek bukan PHL kami, jadi jangan jadi fitnah gitu," ujar Teguh saat dikonfirmasi.
Teguh mengatakan, terhitung awal Januari 2015, seluruh sistem anggaran telah transparan. Pihaknya juga telah melakukan "bersih-bersih" terhadap sejumlah PHL yang tak lagi diperpanjang kontraknya.
"Yang kayak gitu enggak benar, saya jamin enggak benar kok. Semuanya di DPA (daftar penerima anggaran)," ujar Teguh. (Baca: Honor PHL Dinas Kebersihan Diduga Dipotong)