Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Uang Perusahaan Rekanan Pemprov DKI dalam Pembelian Rumah Dua Istri Sanusi

Kompas.com - 18/10/2016, 06:44 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada kiriman uang dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, dalam transaksi pembelian rumah untuk dua istri Mohamad Sanusi, terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang.

Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (17/10/2016). Nama Danu Wira muncul dalam transaksi pembelian rumah di Permata Regency Blok F1, Srengseng, Jakarta Barat, yang ditempati istri pertama Sanusi, Naomi Shallima.

Pemilik awal rumah tersebut, Dany Indar Brata, menjadi saksi dalam persidangan menceritakan proses awal pembelian rumah. Awalnya, dia diberi tahu satpam rumahnya bahwa ada orang yang berminat membeli rumah. Ketika itu, Dany belum berniat menjual rumahnya sehingga membuka harga tinggi yaitu Rp 8,5 miliar.

Sementara Sanusi menawar rumah itu seharga Rp 7,5 miliar. Karena tidak deal dalam hal harga, akhirnya rumah itu tidak jadi dijual. Beberapa tahun kemudian, Dany berminat untuk menjual rumah itu lagi. Dia pun menghubungi Sanusi dan menawarkan kembali rumah tersebut. Ternyata, Sanusi masih berminat.

"Saat penawaran kedua, saya lepas di harga Rp 7,5 miliar," ujar Dany.

Dany mengatakan, setelah harga disepakati, dia langsung dikirimi uang Rp 500 juta sebagai tanda jadi. Kemudian, secara bertahap, uang sekitar Rp 2 miliar masuk sebanyak tiga kali di rekening Bank Internasional Indonesia (BII) miliknya. Saat proses tanda tangan akta jual beli, rumah tersebut menjadi atas nama Naomi.

Dany ditanya jaksa mengenai identitas pengirim uang pembayaran ke rekeningnya. Dany mengatakan, awalnya dia mengira Sanusi yang mengirim.

"Kemudian waktu itu diminta penyidik memeriksa mutasinya, pengirimnya Danu Wira," ujar Dany.

Namun, dia tidak mengenal Danu Wira. Selama proses transaksi, kata Dany, dia hanya berhubungan dengan Sanusi dan Naomi.

Bagaimana dengan rumah istri kedua Sanusi?

Trian Subekti, pemilik rumah di Jalan Saidi, Cipete Utara, hadir menjadi saksi dalam persidangan Sanusi. Rumah di Jalan Saidi diketahui ditempati oleh istri kedua Sanusi, Evelyn Irawan.

"Proses pembeliannya waktu itu, saya awalnya bertemu dengan Ibu Evelyn untuk mengurus segala macam," ujar Trian.

Trian mengaku, dia juga tidak berhubungan dengan Sanusi. Pertemuannya dengan Sanusi hanyalah saat mereka berkunjung untuk melihat rumah. Kepada Trian, jaksa menanyakan mengenai sumber uang pembayaran rumah yang dilakukan secara bertahap itu.

Jaksa bertanya apakah seseorang bernama Danu Wira yang mengirimkannya. Jaksa juga bertanya apakah Trian mengenal Danu Wira.

"Oh saya tidak mengerti, Pak. Tidak kenal sama sekali. Sampai sekarang rupanya seperti apa saya juga tidak tahu, serius," jawab Trian.

Namun, dia mengaku pernah mendapat kiriman uang Rp 50 juta sebanyak dua kali dalam waktu yang berdekatan. Uang tersebut terkait pembelian rumah di Jalan Saidi. Trian tidak tahu apakah uang itu dikirim oleh Danu Wira atau bukan. Jaksa mengatakan dalam BAP Danu Wira, Danu mengirim uang Rp 50 juta kepada Trian.

Sebenarnya tidak hanya dua rumah itu saja yang dibayar Danu Wira untuk Sanusi. Danu Wira diketahui juga membayarkan sebuah apartemen di Residence 8, Jalan Senopati untuk Sanusi. Sanusi sendiri menggunakan nama keponakannya untuk apartemen itu. (Baca: Sahabat Lama Bayar Cicilan Rumah dan Apartemen Sanusi Beberapa Kali)

Hubungan Danu Wira dengan Sanusi

Lalu, siapakah Danu Wira yang bersedia membayarkan sejumlah aset untuk Sanusi? Danu Wira merupakan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama yang merupakan perusahaan rekanan Dinas Tata Air DKI.

Dalam dakwaan, Sanusi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45 miliar. Uang TPPU bersumber dari perusahaan rekanan Dinas Tata Air seperti milik Danu Wira.

Namun, Sanusi mengatakan hubungannya dengan Danu hanyalah hubungan pertemanan.

"Saya sebenarnya temanan lama sama dia, sama-sama di basket. Dia punya usaha dan saya juga punya usaha sendiri," ujar Sanusi. (Baca: Danu Wira Bayari Rumah dan Apartemen Sanusi, Apa Hubungan Mereka?)

Dia mengatakan hal yang lazim jika antara sahabat saling membantu. Pembayaran untuk sejumlah aset Sanusi yang dilakukan oleh Danu Wira dia nilai hal yang wajar dalam pertemanan.

"Ini kalau kita berbisnis, ini kelaziman. Kalau trust, enggak perlu pakai apa-apa. Saya bikin usaha lalu ada orang pinjam duit sama saya dan saya percaya ya saya kasih. Begitupun kalau saya (yang pinjam)," ujar Sanusi.

Sanusi membantah jika hubungannya dengan Danu Wira terkait posisinya di Komisi D DPRD DKI yang bermitra dengan Dinas Tata Air, SKPD yang merupakan rekanan perusahaan Danu Wira. Dia mengatakan pada periode 2009-2014, dia hanya anggota Dewan biasa. Sanusi memang menjadi ketua Komisi D pada tahun 2014.

Namun, ketika itu APBD DKI disahkan dengan pergub. "Dengan pergub, apa yang bisa saya kerjakan?" ujar Sanusi.

Kompas TV Sidang Suap Reklamasi Hadirkan Istri Sanusi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com