JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Eggi Sudjana, meminta penangguhan penahanan keempat anggota HMI yang ditahan Polda Metro Jaya. Keempat orang tersebut ditahan karena diduga menjadi provokator dalam aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Jumat (4/11/2016 lalu.
"Kami tanya ada berapa orang yang ditahan, ada empat katanya. Lalu kami minta penangguhan penahanan pada adik-adik kami yang ditahan itu," ujar Eggi di Mapolda Metro Jaya, Selasa (8/11/2016).
Eggi menuturkan, untuk meminta penangguhan penahanan tersebut dirinya harus bertemu dengan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Ruddy Heriyanto Adi Nugroho.
Namun, kata Eggi, Ruddy tidak ada di kantornya. Sehingga penangguhan penahanan keempat orang kader HMI tersebut urung terlaksana.
Eggi mengaku dirinya bersama Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) siap menjadi penjaminnya. Meski tidak ditahan, Eggi memastikan keempat orang tersebut akan kooperatif jika dibutuhkan untuk dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Pasti (kooperatif). Adik-adik sudah saya tekankan, kamu harus kooperatif dan nurut hukum. Karena ini satu proses hukum yang harus dijalankan," kata Eggi.
Dalam demo yang berujung ricuh ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah, Amijaya Halim, Ismail Ibrahim, Rahmat Muni, Romadon Reubun, dan Muhammad Rizki Berkat. (Baca: Mencari Dalang Kerusuhan Saat Demo 4 November)
Untuk Ami yang merupakan Sekjen HMI, polisi telah melepaskannya. Namun, status tersangka terhadap Ami masih melekat. Sementara itu, untuk keempat anggota HMI lainnya masih ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Kelimanya disangka melanggar Pasal 212 jo Pasal 214 KUHP. Pasal tersebut mengatur soal kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Ancamannya, pidana penjara paling lama tujuh tahun.