Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Penghadangan Djarot di Kembangan Masuk Tahap Penyidikan

Kompas.com - 21/11/2016, 09:21 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta telah memutuskan penghadangan terhadap calon wakil gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat, saat berkampanye di Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada 9 November 2016, memenuhi unsur tindak pidana pemilu.

Keputusan diambil Bawaslu bersama tim sentra penegakkan hukum terpadu (Gakkumdu), yakni kejaksaan dan kepolisian. Tim sentra Gakkumdu sudah meminta keterangan dari pelapor, terlapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti. 

Terduga pelaku penghadangan yakni seorang pria berinisial NS, bukan warga setempat. Dia merupakan warga Kembangan Selatan.

Setelah pada Jumat (18/11/2016) lalu memutuskan bahwa penghadangan tersebut sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, Bawaslu DKI langsung melimpahkan kasus tersebut kepada polisi untuk disidik dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Masuk tahap penyidikan

Setelah Bawaslu DKI membuat laporan, polisi memiliki waktu 14 hari untuk menyidik dan merampungkan berkas perkara sebelum diserahkan ke kejaksaan. Selama 14 hari tersebut, polisi akan melakukan penyidikan dengan melakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti yang sah.

Setelah itu, polisi akan menyerahkan berkas perkara ke kejaksaan. Kejaksaan memiliki waktu tiga hari untuk memeriksa kelengkapan berkas perkara tersebut. Jika ada yang kurang, kejaksaan akan meminta pihak kepolisian untuk melengkapinya.

Namun, jika sudah lengkap, perkara akan dilanjutkan ke pengadilan.

Pemanggilan Djarot

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono, mengatakan, Penyidik Subdit I Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengundang Djarot untuk dimintai keterangan pada Senin (21/11/2016) ini.

"Undangannya pukul 16.00 WIB. Kami sudah mengirim undangan ke yang bersangkutan dan mengharapkan dapat datang untuk bersaksi." kata Awi, Minggu (20/11/2016).

Anggota tim advokasi dan hukum Ahok-Djarot, Ronny Talapessy, mengaku telah menerima undangan yang dimaksud. Pihaknya memastikan Djarot akan memenuhi undangan tersebut guna mempercepat pengusutan kasus penghadangan kampanye di Kembangan.

"Kami mengapresiasi tim di Polda Metro bergerak cepat untuk mengungkap kasus yang di Kembangan itu," tutur Ronny.

NS diduga telah melanggar melanggar Pasal 187 Ayat 4 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang berbunyi, "Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah)".

Kompas TV Djarot Ajak Dialog Warga yang Mengusirnya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Pemprov DKI Teken 7 Kerja Sama Terkait Proyek MRT, Nilai Kontraknya Rp 11 Miliar

Megapolitan
Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Penampilan TikToker Galihloss Usai Jadi Tersangka, Berkepala Plontos dan Hanya Menunduk Minta Maaf

Megapolitan
4 Pebisnis Judi 'Online' Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

4 Pebisnis Judi "Online" Bikin Aplikasi Sendiri lalu Raup Keuntungan hingga Rp 30 Miliar

Megapolitan
Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Remaja yang Tewas di Hotel Senopati Diduga Dicekoki Ekstasi dan Sabu Cair

Megapolitan
Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Pintu Air Bendung Katulampa Jebol, Perbaikan Permanen Digarap Senin Depan

Megapolitan
Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Masih Banyak Pengangguran di Tanah Tinggi, Kawasan Kumuh Dekat Istana Negara

Megapolitan
Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Dinas SDA DKI: Normalisasi Ciliwung di Rawajati Bisa Dikerjakan Bulan Depan

Megapolitan
Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Warga Miskin Ekstrem di Tanah Tinggi Masih Belum Merasakan Bantuan, Pemerintah Diduga Tidak Tepat Sasaran

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Mobil Rubicon Mario Dandy Tak Laku Dilelang

Megapolitan
Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Khawatir Tak Lagi Dikenal, Mochtar Mohamad Bakal Pasang 1.000 Baliho untuk Pilkada Bekasi

Megapolitan
Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Tiktoker Galihloss Akui Bikin Konten Penistaan Agama untuk Hiburan

Megapolitan
Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Polisi Sita Senpi dan Alat Bantu Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Empat Ruangan Hangus

Megapolitan
Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi 'Online' di Depok yang Jual Koin Slot lewat 'Live Streaming'

Polisi Tangkap Empat Pebisnis Judi "Online" di Depok yang Jual Koin Slot lewat "Live Streaming"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com