"Pernyataan dan isi kutipan buku tersebut itu justru berpotensi menimbulkan perpecahan di kalangan anak bangsa, khususnya pemeluk agama Islam dan bahkan dapat menimbulkan persoalan baru," ujar Jaksa.
Jaksa juga menyebut Ahok telah merasa paling benar sendiri terkait metode berkompetisi di Pilkada. Jaksa mengacu kepada sikap Ahok yang mengharuskan calon kepala daerah untuk adu program dalam pilkada.
"Dalam kaitan ini, terdakwa telah menempatkan diri sebagai orang paling benar dengan mengharuskan kandidat kepala daerah supaya menggunakan metode yang sama dengan terdakwa yaitu dengan adu program," ujar Jaksa.
"Sebaliknya, yang gunakan metode lain disebut tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan surat Al-Maidah ayat 51, dianggap sebagai oknum elite yang pengecut," kata Jaksa.
Jaksa mengatakan, seharusnya koridor yang digunakan adalah peraturan Undang-undang yang berlaku. Jika kepala daerah lain tidak menggunakan metode yang sama dengan Ahok, maka tidak bisa dipermasalahkan. Selama metode yang digunakan tidak melanggar peraturan.
Keempat, Jaksa juga menanggapi pernyataan Ahok tentang alasan turunnya surat Al Maidah ayat 51 yang ditulis di nota keberatannya.
Pekan lalu, Ahok menyampaikan pendapat teman-temannya yang menyebut turunnya ayat ini bukan dalam rangka memilih kepala daerah, melainkan diturunkan saat ada umat Islam yang ingin membunuh Nabi Muhammad dengan cara membuat koalisi dengan kelompok Nasrani dan Yahudi.
"Pendapat ini tidak bisa diverifikasi sumbernya karena terdakwa mengatakan hanya berasal dari jawaban teman-teman terdakwa," ujar Jaksa.
Jika diingat, pekan lalu Ahok membaca nota keberatannya di persidangan sambil menangis. Ahok mengaku sedih karena mengingat keluarga angkatnya yang beragama muslim, sementara dia malah duduk di kursi terdakwa atas tuduhan menodai agama Islam.
Pekan depan, Selasa (27/12/2016), hakim akan mengumumkan putusan sela yang menentukan kelanjutan persidangan ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.