Sementara Wahyu dipromosikan kembali karena belum terbukti bersalah dalam dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) di Dinas Pendidikan pada APBD 2014.
"Kan kalau diperiksa polisi belum tentu jadi tersangka. Apalagi dalam catatan kami saat dicek ke Inspektorat tidak ada hukuman indisipliner," kata Agus.
Untuk Henry, dia tidak terbukti menerima suap dalam kasus parkir liar di Jakarta Pusat. Agus mengatakan, sistem perombakan PNS DKI mengikuti konsep yang pernah disampaikan Ahok.
Ahok sering mengatakan, PNS DKI saat ini bagaikan bermain ular tangga. Mereka yang berada di jabatan tinggi, bisa diturunkan jika dinilai berkinerja buruk. Namun mereka bisa naik kembali jika ternyata berkinerja baik.
Di Pemprov DKI, kata Ahok, PNS bisa kembali dipromosikan asalkan tidak memiliki riwayat pelanggaran yang berkaitan dengan instegritas, misalnya korupsi atau terlibat kasus hukum.
Di sisi lain, Sumarsono memiliki alasan ketika mempromosikan PNS DKI yang sebelumnya distafkan Ahok. Sumarsono mengatakan, tidak selamanya orang yang berkinerja buruk tidak bisa memperbaiki kesalahannya.
"Janganlah seseorang itu tidak diberi harapan sepanjang hidupnya, masa sekali distafkan sampai mati mereka distafkan terus. Jangan menghukum orang sepanjang hidupnya," kata Sumarsono. (Baca: Angkat Pejabat yang Distafkan Ahok, Sumarsono Tidak Ingin Hukum Orang Seumur Hidup)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.