JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, mengungkapkan hasil penindakan Direktorat Reserse Narkoba selama tiga pekan terakhir mulai dari 15 Desember 2016 hingga 9 Januari 2017 dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).
Ia mengatakan, dalam periode itu jajaranya bisa menggagalkan peredaran 2,5 kg sabu dan 26.560 butir ekstasi. Narkotika jenis ekstasi dan sabu itu dalam peredarannya dikemas dalam tas koper, bungkus permen, alat pembuat kopi, dan mesin tromol motor untuk mengelabui pihak yang berwenang.
"Kami tangkap pengedar narkoba di tujuh TKP (tempat kejadian perkara), di mana barang buktinya sebanyak 2,5 kilogram sabu dan 26.560 ekstasi," kata Iriawan.
Para tersangka terdiri dari 11 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 WN Nigeria. Tersangka pertama, Ed, ditangkap di Apartemen The Medina, Serpong, dengan 2.330 butir ekstasi dan 2 gram shabu,
Tersangka kedua, berinisial AP dan R ditangkap di Gang H Thosin, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang, dengan 1,5 kilogram sabu.
Tersangka ketiga terdiri dari tiga orang, berinisial FF, MR, MF, yang ditangkap di Kantor Pos Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka tengah mengambil sabu sebanyak 635 gram dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan Surabaya berinisial AP, untuk IVE yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.
"Di LP sudah kami tangkap, termasuk pemilik barang," kata Iriawan.
Polisi juga menangkap SD di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat atas kepemilikan 100 gram sabu. SD ditembak di bagian kaki karena melawan dengan menggunakan pisau saat akan ditangkap.
Selain itu, di sebuah rumah kost di Rawa Belong, seorang lelaki berinisial BP ditangkap karena memiliki 230 butir ekstasi. Di Kampung Kopo, Limo, Depok, polisi juga mengamankan SB, pengedar dengan kepemilikan 21,42 gram sabu beserta alat timbangnya.
Ada pula ES yang ditangkap di Hotel Golden Crown, Taman Sari, dan RK yang ditembak mati di Apartemen Green Bay Pluit atas upaya peredaran 24.000 butir ekstasi. Iriawan mengatakan, ekstasi tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.
"Dia merupakan pemain lama yang biasa mendistribusikan narkoba ke klub malam di kawasan Jakarta," kata Iriawan.
Iriawan mengatakan hasil penyitaan barang bukti dari para tersangka apabila dikonversi mencapai Rp 15,1 miliar dan dapat menyelamatkan 38.000 jiwa. Para tersangka pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.