Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Gagalkan Peredaran 2,5 Kg Sabu dan 26.560 Butir Ekstasi

Kompas.com - 11/01/2017, 16:22 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, mengungkapkan hasil penindakan Direktorat Reserse Narkoba selama tiga pekan terakhir mulai dari 15 Desember 2016 hingga 9 Januari 2017 dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Ia mengatakan, dalam periode itu jajaranya bisa menggagalkan peredaran 2,5 kg sabu dan 26.560 butir ekstasi.  Narkotika jenis ekstasi dan sabu itu dalam peredarannya dikemas dalam tas koper, bungkus permen, alat pembuat kopi, dan mesin tromol motor untuk mengelabui pihak yang berwenang.

"Kami tangkap pengedar narkoba di tujuh TKP (tempat kejadian perkara), di mana barang buktinya sebanyak 2,5 kilogram sabu dan 26.560 ekstasi," kata Iriawan.

Para tersangka terdiri dari 11 warga negara Indonesia (WNI) dan 1 WN Nigeria. Tersangka pertama, Ed, ditangkap di Apartemen The Medina, Serpong, dengan 2.330 butir ekstasi dan 2 gram shabu,

Tersangka kedua, berinisial AP dan R ditangkap di Gang H Thosin, Sudimara Selatan, Ciledug, Tangerang, dengan 1,5 kilogram sabu.

Tersangka ketiga terdiri dari tiga orang, berinisial FF, MR, MF, yang ditangkap di Kantor Pos Daan Mogot, Jakarta Barat. Mereka tengah mengambil sabu sebanyak 635 gram dari narapidana Lembaga Pemasyarakatan Surabaya berinisial AP, untuk IVE yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

"Di LP sudah kami tangkap, termasuk pemilik barang," kata Iriawan.

Polisi juga menangkap SD di Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat atas kepemilikan 100 gram sabu. SD ditembak di bagian kaki karena melawan dengan menggunakan pisau saat akan ditangkap.

Selain itu, di sebuah rumah kost di Rawa Belong, seorang lelaki berinisial BP ditangkap karena memiliki 230 butir ekstasi. Di Kampung Kopo, Limo, Depok, polisi juga mengamankan SB, pengedar dengan kepemilikan 21,42 gram sabu beserta alat timbangnya.

Ada pula ES yang ditangkap di Hotel Golden Crown, Taman Sari, dan RK yang ditembak mati di Apartemen Green Bay Pluit atas upaya peredaran 24.000 butir ekstasi. Iriawan mengatakan, ekstasi tersebut berasal dari Tiongkok dan masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan kecil.

"Dia merupakan pemain lama yang biasa mendistribusikan narkoba ke klub malam di kawasan Jakarta," kata Iriawan.

Iriawan mengatakan hasil penyitaan barang bukti dari para tersangka apabila dikonversi mencapai Rp 15,1 miliar dan dapat menyelamatkan 38.000 jiwa. Para tersangka pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tumpukan Sampah di TPS Pasar Merdeka Bogor Sudah Dibersihkan

Tumpukan Sampah di TPS Pasar Merdeka Bogor Sudah Dibersihkan

Megapolitan
Warga Depok Ditusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing

Warga Depok Ditusuk Tetangganya gara-gara Masalah Anjing

Megapolitan
Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Sekjen PAN: Bisa Jadi 'Game Changer'

Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang pada Pilkada Jakarta, Sekjen PAN: Bisa Jadi "Game Changer"

Megapolitan
Rumah di Sunter Terbakar karena Gas Bocor, 2 Orang Terluka

Rumah di Sunter Terbakar karena Gas Bocor, 2 Orang Terluka

Megapolitan
Gang Venus Tambora Minim Cahaya Matahari, Potret Padatnya Permukiman di Jakarta

Gang Venus Tambora Minim Cahaya Matahari, Potret Padatnya Permukiman di Jakarta

Megapolitan
PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024

PAN Usulkan Duet Ridwan Kamil-Kaesang Pangarep pada Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Kepada Penyembelih Hewan Kurban, Imam Besar Masjid Istiqlal Minta Bertugas Sesuai Syariat

Kepada Penyembelih Hewan Kurban, Imam Besar Masjid Istiqlal Minta Bertugas Sesuai Syariat

Megapolitan
Kisah Pelukis Piring di Bekasi, Berawal dari Coba-coba hingga Tembus Pasar Dunia

Kisah Pelukis Piring di Bekasi, Berawal dari Coba-coba hingga Tembus Pasar Dunia

Megapolitan
Banyak Pelajar Kecanduan Judi 'Online', KPAI Minta Guru dan Orangtua Cek Aktivitas Daring Anak

Banyak Pelajar Kecanduan Judi "Online", KPAI Minta Guru dan Orangtua Cek Aktivitas Daring Anak

Megapolitan
Penjarahan Rusunawa Marunda Dilakukan Terang-terangan, Warga Pertanyakan Keberadaan Pengelola

Penjarahan Rusunawa Marunda Dilakukan Terang-terangan, Warga Pertanyakan Keberadaan Pengelola

Megapolitan
Pelaku Jambret Tertangkap Kamera Fotografer Saat Beraksi di CFD Jakarta

Pelaku Jambret Tertangkap Kamera Fotografer Saat Beraksi di CFD Jakarta

Megapolitan
Sapi Kurban dari Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Megawati Disembelih di Masjid Istiqlal

Sapi Kurban dari Jokowi, Ma'ruf Amin, hingga Megawati Disembelih di Masjid Istiqlal

Megapolitan
Sebut Ribuan Pelajar Terpapar Judi 'Online', KPAI Ingin Dilibatkan dalam Satgas

Sebut Ribuan Pelajar Terpapar Judi "Online", KPAI Ingin Dilibatkan dalam Satgas

Megapolitan
Aksi Brutal OTK di Kemayoran, Kejar Pasutri lalu Tembaki Warga

Aksi Brutal OTK di Kemayoran, Kejar Pasutri lalu Tembaki Warga

Megapolitan
Dukung Pembentukan Satgas Judi 'Online', KPAI Anggap Pencegahan Juga Penting

Dukung Pembentukan Satgas Judi "Online", KPAI Anggap Pencegahan Juga Penting

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com