Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tegur Pengacara Ahok karena Ajukan Pertanyaan Tak Relevan

Kompas.com - 31/01/2017, 21:43 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi Santiarto, menegur anggota tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok karena mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dalam sidang kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2017) malam.

Kuasa hukum Ahok awalnya menanyai saksi pelapor, Ibnu Baskoro, tentang latar belakang pendidikannya yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

"Saudara kuliah S2 di National University dari pertengahan tahun 1984 sampai akhir tahun 1985 di San Diego, USA," tanya seorang anggota tim kuasa hukum Ahok kepada Ibnu.

Anggota tim kuasa hukum Ahok itu menjelaskan bahwa Ibnu tidak melalui pendidikan S1 terlebih dahulu sebelum mendapat gelar S2 di National University. Ibnu menempuh pendidikan D3 di Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN).

Tim kuasa hukum Ahok kemudian menanyakan beberapa pertanyaan lagi, seperti penyetaraan pendidikan dengan Dikti serta universitas yang memenuhi peraturan perundang-undangan.

"Anda tahu kalau jumping (dari D3 ke S2) itu termasuk perbuatan melawan hukum dan tidak ada di dalam perundang-undangan, bisa terancam lima tahun penjara?" tanya kuasa hukum kepada Ibnu.

"Tidak tahu," kata Ibnu.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung memprotes pertanyaan tim kuasa hukum Ahok. Pasalnya pertanyaan itu sudah melenceng dan tidak substantif.

Setelah berdiskusi, majelis hakim menilai pertanyaan yang diajukan tim kuasa hukum Ahok tidak substantif dan tak terkait dakwaan.

"Kalau penasehat hukum tidak terima dengan gelar saksi pada berita acara pemeriksaan, tempuh jalur hukum saja. Kalau dibahas di sini, tidak ada penyelesaiannya. Langsung masuk dakwaan, pertanyaan saja, daripada buang waktu," kata Dwiarso.

Ada tiga saksi yang bersaksi pada persidangan Ahok hari ini, yakni Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma'ruf Amin, Komisioner KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, dan saksi pelapor Ibnu Baskoro.

Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama karena mengutip Surat Al-Maidah ayat 51 saat berpidato pada kunjungan kerjanya di Kepulauan Seribu pada September 2016. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

PKS Bakal Gaet Suara Anak Muda untuk Bisa Menang Lagi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com