Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Metro Jaya Keluarkan Imbauan Terkait Pencoblosan

Kompas.com - 13/02/2017, 12:39 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Mochamad Iriawan, telah melakukan rapat koordinasi pilkada bersama Panglima Kodam Jaya Mayjen Teddy Lhaksmana, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta Mimah Susanti.

Rapat tersebut menghasilkan sejumlah poin imbauan kepada warga terkait pencoblosan pada Rabu (15/2/2017) lusa.

Pertama, Iriawan mengimbau bahwa sesuai prinsip demokrasi, jaminan hak asasi manusia, dan pemilihan yang bebas dan jujur, warga DKI diminta datang ke TPS pada hari pencoblosan dan menggunakan hak pilihnya.

"Tentunya Polda Metro dibantu dengan unsur TNI berkomitmen menjamin keamanan dan ketertiban pemilihan yang akan kita laksanakan," kata Iriawan di Markas Kodam Jaya, Cawang, Jakarta Timur, Senin (13/2/2017).

Kedua, Iriawan meminta agar pada masa tenang, tidak ada pasangan calon yang melaksanakan kampanye. Iriawan mengatakan, pasangan calon yang melakukannya akan dijerat dengan Pasal 187 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilukada.

Ancaman hukumannya paling singkat 15 hari penjara dan paling lama tiga bulan.

"Yang ketiga agar pada hari pencoblosan, yaitu Rabu, 15 Februari 2017, tidak ada yang melakukan ancaman atau kekerasan, dan mengahalang-halangi seseorang yang akan menggunakan hak pilihnya," kata dia.

Jika ada yang terbukti menghalangi seseorang untuk menggunakan hak pilihnya akan dijerat dengan Pasal 182a Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 24 bulan dan paling lama 72 bulan.

Keempat, mereka yang melakukan money politic atau politik uang juga akan diproses lewat jalur hukum. Iriawan menjelaskan, politik uang adalah perbuatan yang sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya sebagi imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung atau tidak langsung, untuk memegaruhi penggunaan hak pilihnya, memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

"Informasi yang kami dapat beserta pihak unsur TNI maka akan adanya indikasi money politic, ini informasi, kami Tim Gabungan Polda Metro Jaya juga membentuk OTT money politic," kata Iriawan.

Jika tim OTT money politic menemukan adanya transaksi dalam bentuk uang atau barang lainnya terkait pemilihan, pemberinya akan dikenakan Pasal 187 UU Pemilukada dengan ancaman hukuman dari 36 hingga 72 bulan.

Penerimanya juga diproses dengan pasal 187b dengan ancaman hukuman 32 hingga 72 bulan.

"Demikian himbauan ini saya sampaikan agar masyarakat mengetahui dan mematuhinya, demi terlaksananya pemilu kepala daerah DKI Jakarta yang luber atau langsung, umum, bebas, rahasia dan jurdil atau jujur dan adil, serta demi terciptanya kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di DKI Jakarta dan sekitarnya yang kondusif," kata Iriawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teror Begal Bermodus 'Debt Collector', Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Teror Begal Bermodus "Debt Collector", Nyawa Pria di Kali Sodong Melayang dan Motornya Hilang

Megapolitan
Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Jakpro Buka Kelas Seni dan Budaya Lewat Acara “Tim Art Fest” Mulai 30 Mei

Megapolitan
Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Amankan 2 Konser K-Pop di GBK, Polisi Terjunkan 865 Personel

Megapolitan
Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Ada Konser NCT Dream dan Kyuhyun, MRT Jakarta Beroperasi hingga Pukul 01.00 WIB

Megapolitan
Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Pastikan Masih Usut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel, Polisi: Ada Unsur Pidana

Megapolitan
Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Polisi Sebut Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Mandek 2 Tahun karena Kondisi Korban Belum Stabil

Megapolitan
Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Kasus di Polisi Mandek, Keluarga Korban Pemerkosaan di Tangsel Dituduh Damai dengan Pelaku

Megapolitan
Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Minta Pemerkosa Anaknya Cepat Ditangkap, Ibu Korban: Pengin Cepat Selesai...

Megapolitan
Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Remaja Diperkosa Staf Kelurahan, Pelaku Belum Ditangkap 2 Tahun Usai Kejadian

Megapolitan
Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Gerebek Pabrik Narkoba di Bogor, Polisi Sita 1,2 Juta Butir Pil PCC

Megapolitan
Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Perundungan Pelajar SMP di Citayam, Pelaku Jambak dan Pukul Korban Pakai Tangan Kosong

Megapolitan
Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Kemenhub Sesalkan Kasus Dugaan KDRT yang Dilakukan Pegawainya

Megapolitan
Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak 'Ngopi' Bareng

Dijebak Bertemu Perundungnya, Siswi SMP di Bogor Awalnya Diajak "Ngopi" Bareng

Megapolitan
Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Tingkah Oknum Pejabat Kemenhub: Ucap Sumpah Sambil Injak Kitab Suci Usai Ketahuan Selingkuh, lalu Lakukan KDRT

Megapolitan
2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

2 Perundung Siswi SMP di Bogor Terancam Dikeluarkan dari Sekolah

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com