Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Bandingkan Pernyataan Al-Maidah oleh Ahok di Pidato dan di Buku "Merubah Indonesia"

Kompas.com - 13/02/2017, 17:30 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, terdakwa kasus dugaan penodaan agama, membandingkan pernyataan Basuki mengenai Surat Al-Maidah ayat 51 dalam dua bentuk yang berbeda.

Kuasa hukum meminta pandangan tersebut pada ahli Bahasa Indonesia asal Universitas Mataram, Prof. Mahyuni, yang bersaksi pada sidang lanjutan mengadili Basuki oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di auditorium Kementerian Pertanian, Senin (13/2/2017).

"Berkaitan dengan (ucapan Basuki soal) Al-Maidah yang 13 detik tadi saudara lihat, dengan (tulisan) Al-Maidah di sini (buku Merubah Indonesia), secara konsep, prinsip, sama apa tidak pemikirannya?" tanya anggota tim kuasa hukum Ahok, Humphrey Djemat, di hadapan majelis hakim.

Pertanyaan Humphrey muncul ketika Mahyuni menerangkan bahwa segala sesuatu yang disampaikan seseorang secara tertulis bisa lebih dipertanggungjawabkan.

Hal tersebut karena ada waktu untuk memikirkan dan mempertimbangkan pesan sebelum menulis. Menanggapi pertanyaan Humphrey, Mahyuni berpendapat tidak bisa berkomentar karena tidak melihat tulisan Basuki.

Humphrey pun membacakan penggalan tulisan langsung dari buku karangan Basuki tersebut.

"Yang Mulia, saya sudah jelaskan, apa yang ditulis tidak sama dengan apa yang ada di video tersebut. Berbeda dengan videonya. Menganalisa itu disertakan dengan ekspresinya, tidak bisa dipisahkan," kata Mahyuni kepada majelis hakim. (Baca: Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok Masuk Kategori "Abuse of Power")

Dia menilai, ucapan Basuki soal Surat Al-Maidah ketika pidato dengan yang ada di buku tidak bisa disamakan. Namun, kuasa hukum tetap menanyakan hal tersebut, disandingkan dengan pandangan Mahyuni bahwa pernyataan tulisan lebih bisa dipertanggungjawabkan ketimbang ucapan lisan.

Kompas TV Ada 2 saksi dan 2 ahli yang dihadirkan pada sidang kali ini yakni nelayan yang hadir saat Ahok mendatangi Kepulauan Seribu dan perwakilan MUI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com