Adapun, anggaran siluman Rp 12,1 triliun ditemukan Ahok setelah menyisir APBD pada tahun sebelumnya. Selain menyelidiki masalah pelanggaran kebijakan oleh Ahok, panitia hak angket ketika itu juga menyelidiki masalah pelanggaran etika yang dilakukan Ahok karena kerap berbicara kasar.
Ketua Fraksi Partai Hanura Mohamad "Ongen" Sangaji menjadi ketua tim angket tersebut. Ongen memimpin tim angket hingga masa penyelidikan selesai dan menghasilkan kesimpulan bahwa Ahok melanggar undang-undang.
(Baca: Mendagri: Saya Tidak Bela Ahok, Saya Bela Presiden)
Awalnya, hak angket dimaksudkan untuk melengserkan Ahok jika terbukti melanggar peraturan. Namun, mereka harus menggunakan hak menyatakan pendapat (HMP) untuk itu.
Sampai saat ini, belum ada kesepakatan di antara partai-partai untuk melanjutkan HMP. Seiring waktu, beberapa fraksi di DPRD DKI yang dulu mendukung hak angket kini justru mendukung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.
Termasuk Ongen yang kini menjadi tim pemenangan Ahok pada Pilkada DKI.
Kini, aksi boikot tetap dilakukan empat fraksi di DPRD DKI Jakarta meski aksi tersebut dinilai mengganggu jalannya program dan merugikan kepentingan masyarakat.
(Baca: Aksi Boikot DPRD DKI Dinilai Akan Merugikan Kepentingan Publik)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.