JAKARTA, KOMPAS.com — Rekapitulasi penghitungan suara pada Pilkada DKI Jakarta 2017 selesai dilakukan di enam kabupaten/kota di DKI Jakarta.
Lima wilayah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi dalam waktu satu hari pada Kamis (23/2/2017).
Kelima wilayah itu yakni Jakarta Barat, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Sementara itu, rapat pleno rekapitulasi di Jakarta Timur dilakukan dalam waktu dua hari, Kamis (23/2/2017) hingga Jumat (24/2/2017).
Berikut hasil perolehan suara ketiga pasangan cagub-cawagub di enam kabupaten/kota:
Jakarta Barat
Pasangan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni memperoleh 203.107 suara, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat 613.194 suara, dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno 444.743 suara.
Jakarta Pusat
Agus-Sylvi memperoleh 101.744 suara, Ahok-Djarot 244.727 suara, dan Anies-Sandi 222.814 suara.
Jakarta Selatan
Agus-Sylvi memperoleh 177.363 suara, Ahok-Djarot 465.524 suara, dan Anies-Sandi 557.767 suara.
Jakarta Timur
Agus-Sylvi memperoleh 309.708 suara, Ahok-Djarot 618.880 suara, dan Anies-Sandi 665.902 suara.
(Baca juga: Rekapitulasi Suara di Jakarta Timur Jadi Perhatian KPU RI)
Jakarta Utara
Agus-Sylvi memperoleh 142.142 suara, Ahok-Djarot 416.720 suara, dan Anies-Sandi 301.256 suara.
Kepulauan Seribu
Agus-Sylvi memperoleh 3.891 suara, Ahok-Djarot 5.532 suara, dan Anies-Sandi 4.851 suara.
Dari enam wilayah tersebut, pasangan Ahok-Djarot unggul di empat wilayah, yakni Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu.
Kemudian, Anies-Sandi unggul di dua wilayah, yakni Jakarta Selatan dan Jakarta Timur. Sementara itu, pasangan Agus-Sylvi tidak unggul di satu wilayah pun.
Setelah rekapitulasi di kabupaten/kota, rekapitulasi penghitungan suara akan dilanjutkan di tingkat provinsi pada Minggu (26/2/2017).
Rekapitulasi di tingkat provinsi bisa rampung dalam satu hari apabila tidak banyak perdebatan atau pertanyaan dari saksi pasangan calon.
Namun, apabila banyak pembahasan, rekapitulasi di tingkat provinsi bisa dilangsungkan hingga Senin (27/2/2017).
Hasil rekapitulasi berjenjang ini merupakan hasil resmi yang nantinya akan ditetapkan KPU DKI Jakarta sebagai hasil Pilkada DKI Jakarta 2017.
Setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi, setiap pasangan calon memiliki waktu tiga hari apabila ingin mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.
Jika tidak ada gugatan, penetapan hasil Pilkada 2017 rencananya akan dilakukan pada 4 Maret.
(Baca juga: Bawaslu DKI Sarankan Cagub-Cawagub Kawal Rekapitulasi Penghitungan Suara)
Dalam penetapan tersebut, akan dilihat pula apakah Pilkada DKI Jakarta 2017 berlangsung dua putaran atau tidak.
Putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 dilangsungkan apabila tidak ada pasangan calon yang memenuhi perolehan suara 50 persen+1.