Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pro Kontra Pemberian Honor untuk Ketua KPU dan Bawaslu

Kompas.com - 02/04/2017, 08:23 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno, komisioner KPU DKI Dahliah Umar, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta Mimah Susanti dilaporkan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Mereka dilaporkan karena menghadiri rapat kerja tim pemenangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat. Dengan menghadiri rapat itu, mereka bertiga diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu yang mewajibkan penyelenggara pemilu bersikap dan bertindak non-partisan dan imparsial.

Dalam persidangan, Mimah, Sumarno, dan Dahliah menjelaskan mereka hadir sebagai narasumber mengenai putaran kedua Pilkada DKI 2017. Mereka juga mengaku menerima honor dari rapat itu.

"Dua jam Rp 3.000.000," ujar Mimah dalam sidang kode etik yang digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Gedung Nusantara IV, Kompleks DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).

Baca: Penjelasan Ketua KPU dan Bawaslu DKI soal Terima Honor saat Hadiri Rapat Tim Ahok-Djarot

Sumarno mengatakan, biasanya honor seperti itu memang ada jika diundang sebagai narasumber. Namun, hal tersebut bergantung pada kebijakan pihak pengundang.

"Enggak ada (honor) juga sering. KPU sama sekali tidak melihat itunya (honornya)," ujar Sumarno.

Sumarno menuturkan, KPU DKI Jakarta akan menghadiri undangan dari pihak mana pun apabila waktu penyelenggaraannya memungkinkan untuk dihadiri. KPU DKI Jakarta tidak pernah mengukur kehadiran berdasarkan honor yang diberikan.

Dianggap wajar

Pemberian honor tersebut dinilai wajar oleh sejumlah pihak. Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan menerima honor setelah menjadi narasumber adalah hal yang wajar. Menurut Sumarsono, tidak ada aturan yang dilanggar dengan menerima honor tersebut.

"Menurut saya tidak apa-apa. Saya pun diundang kalau dikasih honor ya saya terima karena memang tidak ada aturan yang dilanggar," ujar Sumarsono.

Baca: Sumarsono: Saya Pun Kalau Diundang dan Dikasih Honor, Saya Terima

Sumarsono mengatakan honor yang didapat setelah menjadi narasumber boleh diterima selama bisa dipertanggungjawabkan. Dalam birokrasi, seorang gubernur hingga kepala dinas boleh menerima honor saat diundang menjadi narasumber.

Asalkan pihak pengundang berasal dari pihak swasta di luar dari instansi PNS itu. Sumarsono mengatakan pemberian honor kepada KPU dan Bawaslu diperbolehkan karena tidak diatur dalam kode etik.

Basuki atau Ahok pun mengakui bahwa dia kerap menerima honor saat diundang menjadi narasumber. Menurut Ahok, pemberian honor tersebut merupakan hal yang wajar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Epy Kusnandar Direhabilitasi sedangkan Yogi Gamblez Ditahan, Ini Alasan Polisi

Megapolitan
Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Sidang Konflik Lahan, Hakim Periksa Langsung Objek Perkara di Hotel Sultan

Megapolitan
Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Dishub DKI Imbau Pengelola Minimarket Ajukan Izin Perparkiran

Megapolitan
Polres Bogor Buat Aplikasi 'SKCK Goes To School' untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Polres Bogor Buat Aplikasi "SKCK Goes To School" untuk Cegah Kenakalan Remaja, Apa Isinya?

Megapolitan
Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Depresi, Epy Kusnandar Tak Dihadirkan dalam Konferensi Pers Kasus Narkobanya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com