Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Barang Bukti Buni Yani Sempat Mau Diperlihatkan di Sidang Ahok

Kompas.com - 04/04/2017, 17:22 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Barang bukti perkara dugaan ujaran kebencian, Buni Yani, sempat ingin ditampilkan dalam sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Adapun Ahok merupakan terdakwa dugaan penodaan agama.

"Kalau dari berkas tinggal (barang bukti) Buni Yani terakhir," kata Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto, Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Jaksa Ali Mukartono mengatakan, barang bukti perkara Buni Yani bukan merupakan barang bukti perkara Ahok karena tidak disita dan ada penetapan dari pengadilan. Menurut dia, penyidik mengatakan bahwa barang bukti tersebut disita penyidik Polda Metro untuk perkara Buni Yani sendiri.

Selain itu, penyidik sempat mengatakan bila barang bukti tersebut diperlukan, maka akan dipinjamkan.

"Berkaitan dengan hal tersebut, mengingat bukan bagian barbuk perkara ini dan perkara Buni Yani sudah diproses di Kejati Jawa Barat, maka tidak kami ajukan," kata Ali.

Sementara itu, tim kuasa hukum mengatakan, perlu memperlihatkan barang bukti Buni Yani untuk mencari kebenaran materiil. Sebab, selama ini dianggap banyak dugaan yang diunggah Buni Yani inilah yang diedit.

Sementara itu, Dwiarso membenarkan bahwa dalam berkas perkara Ahok tak ada berita acara penyitaan barang bukti Buni Yani. Kemudian, dari semua bukti, video mau pun flashdisk yang diunggah, Dwiarso mengatakan semua sudah menggunakan kata 'pakai'. Oleh karena itu sudah menjadi fakta bagi persidangan ini.

"Apa yang ada di unggahan Buni Yani sudah terbantahkan dengan bukti yang kita liat yang mengatakan dengan kata 'pakai', Buni Yani kan enggak ada. Jadi tak ada pengaruhnya unggahan Buni Yani tak diperiksa di sini," kata Dwiarso.

Baca: Suara Ahok Meninggi Saat Saksikan Video yang Ditayangkan Jaksa

Kuasa hukum Ahok pun sempat bersikeras bahwa memiliki daftar barang bukti yang dikeluarkan Reskrim Polri terkait barang bukti Buni Yani. Dia juga menambahkan keterangan pendukung dari penyidik, AKBP Suprana dalam berkas Ahok yang di mengatakan bahwa unggahan Buni Yani termasuk barang bukti.

Hakim pun meminta agar kuasa hukum Ahok memperlihatkan. Tak lama, kuasa hukum berdiskusi lagi dengan Ahok soal barang bukti Buni Yani.

"Setelah berembuk dengan terdakwa, kami sepakat tidak persoalkan lagi unggahan Buni Yani untuk memperlancar persidangan," kata dia.

Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu. JPU mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Baca: Mengapa Pengacara Ahok Batal Tayangkan Video yang Diunggah Buni Yani?

Kompas TV Sidang ke-12 kasus dugaan penodaan agama, kembali digelar hari ini (28/2) di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan. Agenda sidang, mendengarkan keterangan 2 orang ahli. Hadir sebagai ahli dalam sidang kasus dugaan penodaan agama, dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama adalah pimpinan FPI Rizieq Shihab, sebagai ahli agama. Selain itu, sidang juga menghadirkan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. Abdul Choir, sedianya dimintai keterangan pada sidang sebelumnya, namun berhalangan datang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Golkar: Elektabilitas Bukan Jadi Indikator Utama untuk Pilih Cagub DKI

Megapolitan
Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Polisi Periksa 13 Saksi dalam Kasus Anggota Polisi yang Tembak Kepalanya Sendiri

Megapolitan
Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Nestapa Agus, Tak Dapat Bantuan Pemerintah dan Hanya Andalkan Uang Rp 100.000 untuk Hidup Sebulan

Megapolitan
Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Ogah Bayar Rp 5.000, Preman di Jatinegara Rusak Gerobak Tukang Bubur

Megapolitan
Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Kapolres Jaksel: Brigadir RAT Diduga Bunuh Diri karena Ada Masalah Pribadi

Megapolitan
Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Polisi: Mobil Alphard yang Digunakan Brigadir RAT Saat Bunuh Diri Milik Kerabatnya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Warga yang 'Numpang' KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

[POPULER JABODETABEK] Warga yang "Numpang" KTP Jakarta Protes NIK-nya Dinonaktifkan | Polisi Sita Senpi dan Alat Seks dari Pria yang Cekoki Remaja hingga Tewas

Megapolitan
Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com