JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat kabupaten/kota di DKI Jakarta telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) putaran kedua Pilkada DKI Jakarta 2017 pada Selasa (4/4/2017).
Di Kabupaten Kepulauan Seribu, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 17.695 pemilih dengan jumlah 39 TPS yang akan didirikan.
Di Jakarta Pusat, DPT yang ditetapkan yakni 757.515 pemilih. Sementara TPS yang akan didirikan sejumlah 1.238 TPS. Kemudian, DPT yang ditetapkan di Jakarta Barat sebanyak 1.681.472 pemilih dengan jumlah 2.935 TPS.
Di Jakarta Utara, ada 1.129.494 pemilih yang ditetapkan dengan TPS sebanyak 2.150. Di Jakarta Selatan, jumlah DPT yang ditetapkan sebanyak 1.606.921 pemilih dengan jumlah 2.974 TPS.
Baca: Dari 10.746 Warga Binaan hanya 4.741 yang Masuk DPT Putaran Kedua
Sementara itu, DPT di Jakarta Timur yakni 2.025.157 pemilih. Jumlah TPS yang akan didirikan pada hari pencoblosan 19 April 2017 sebanyak 3.698 TPS.
Jumlah DPT pada putaran kedua sebanyak 7.218.254 pemilih dengan jumlah TPS yang didirikan 13.034 TPS. DPT yang telah ditetapkan oleh KPU tingkat kabupaten/kota itu akan direkapitulasi oleh KPU DKI Jakarta pada Kamis (6/4/2017) malam ini.
Berkurang dari DPS putaran kedua
Jumlah DPT pada putaran kedua lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) pada putaran kedua yang ditetapkan sebelumnya. Jumlah DPS pada putaran kedua yakni 7.264.749 pemilih dengan TPS sejumlah 13.032.
Komisioner KPU DKI Jakarta Bidang Pemutakhiran Data Pemilih, Moch Sidik, mengatakan, berkurangnya DPT dari DPS terjadi karena adanya perbaikan daftar pemilih dan masukan dari berbagai pihak, termasuk tim pemenangan pasangan cagub-cawagub DKI Jakarta.
"Waktu DPS kan memang banyak hal yang sedang kami perbaiki, misalnya kegandaan juga kami hapus kalau pemilihnya tercatat dua kali di DPS," ujar Sidik, Rabu (5/4/2017).
Baca: Mengapa DPT Putaran Kedua Pilkada DKI Berkurang Dibandingkan DPS?
Selain itu, KPU DKI Jakarta juga menemukan pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk ke dalam DPS putaran kedua.
Contohnya seperti pemilih yang telah meninggal dunia dan pindah ke luar DKI Jakarta. Oleh karena itu, KPU DKI Jakarta mengeluarkan pemilih-pemilih yang tidak memenuhi syarat tersebut dari DPT putaran kedua.
Bertambah dari DPT putaran pertama