Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sembako Terlarang Jelang Hari Pencoblosan Pilkada DKI

Kompas.com - 18/04/2017, 09:54 WIB
Dian Maharani

Penulis

Kompas TV Masa Tenang, Bagi Sembako & Kampanye Hitam Lanjut

Juru bicara Anies-Sandi, Edriana Noerdin mengatakan, video tersebut terjadi pada pilkada DKI putaran pertama saat Anies menghadiri pasar murah.

Edriana menjelaskan, tujuan gelaran pasar murah saat itu adalah untuk mengetahui berapa harga bahan pokok yang terjangkau untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah.

Sementara itu, mengenai temuan dua truk sembako di kantor PPP, Jakarta Selatan, Ketua DPC PPP DKI Jakarta Selatan kubu Romahurmuziy, Syaiful Dasuki, membantah sembako akan dibagikan terkait Pilkada DKI. Ia juga membantah sembako akan dibagikan kepada warga agar memilih Ahok-Djarot.

Syaiful menegaskan, sembako itu akan digunakan untuk kegiatan Isra Miraj yang akan diselenggarakan PPP dalam waktu dekat. Agenda itu akan diselenggarakan setelah pilkada.

"Sejak beberapa minggu yang lalu kami melakukan istigosah untuk persatuan Jakarta sekaligus peringatan Isra Miraj dan konsolidasi ranting yang sudah berjalan di 25 kelurahan. Di mana setiap acara kami juga melakukan pembagian berkat," kata Syaiful melalui keterangan resmi, Senin (17/4/2017).

Sanksi pidana

Pembagian sembako oleh pendukung paslon menjadi terlarang selama masa Pilkada DKI. Panwaslu akan mengamankan paket-paket sembako tersebut agar tidak dibagikan hingga selesainya proses pemungutan dan penghitungan suara pada 19 April 2017.

Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, semua sembako yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) akan ditindaklanjuti meskipun pembagian sembako belum dilakukan.

"Peristiwanya belum terjadi, tapi yang jelas siapa yang mau membagikan akan tetap dimintai keterangan oleh panwas. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut kalau ditemukan informasi lain dari keterangan orang tersebut yang mau membagikan," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Minggu.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, orang yang terbukti memberikan sembako maupun menerimanya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa dikenakan sanksi pidana.

Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam ayat (1), ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.

Sedangkan, pada ayat (2) disebutkan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca: Paket Sembako dan Demokrasi yang Dicederai

Sumarno juga mengingatkan, politik uang tidak hanya dilakukan melalui pembagian sembako secara gratis. Bazar yang menawarkan harga sembako sangat murah juga bisa dikategorikan sebagai politik uang.

Bahkan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada sesuai Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada.

Sumarno menegaskan, pembagian sembako yang menjadi bagian dari politik uang merupakan hal yang mencederai demokrasi dalam Pilkada DKI Jakarta. Selain itu, pembagian sembako juga seolah menggadaikan kedaulatan pemilih.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com