Juru bicara Anies-Sandi, Edriana Noerdin mengatakan, video tersebut terjadi pada pilkada DKI putaran pertama saat Anies menghadiri pasar murah.
Edriana menjelaskan, tujuan gelaran pasar murah saat itu adalah untuk mengetahui berapa harga bahan pokok yang terjangkau untuk masyarakat kalangan menengah ke bawah.
Sementara itu, mengenai temuan dua truk sembako di kantor PPP, Jakarta Selatan, Ketua DPC PPP DKI Jakarta Selatan kubu Romahurmuziy, Syaiful Dasuki, membantah sembako akan dibagikan terkait Pilkada DKI. Ia juga membantah sembako akan dibagikan kepada warga agar memilih Ahok-Djarot.
Syaiful menegaskan, sembako itu akan digunakan untuk kegiatan Isra Miraj yang akan diselenggarakan PPP dalam waktu dekat. Agenda itu akan diselenggarakan setelah pilkada.
"Sejak beberapa minggu yang lalu kami melakukan istigosah untuk persatuan Jakarta sekaligus peringatan Isra Miraj dan konsolidasi ranting yang sudah berjalan di 25 kelurahan. Di mana setiap acara kami juga melakukan pembagian berkat," kata Syaiful melalui keterangan resmi, Senin (17/4/2017).
Sanksi pidana
Pembagian sembako oleh pendukung paslon menjadi terlarang selama masa Pilkada DKI. Panwaslu akan mengamankan paket-paket sembako tersebut agar tidak dibagikan hingga selesainya proses pemungutan dan penghitungan suara pada 19 April 2017.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti mengatakan, semua sembako yang ditemukan oleh Panitia Pengawas Pemilu ( Panwaslu) akan ditindaklanjuti meskipun pembagian sembako belum dilakukan.
"Peristiwanya belum terjadi, tapi yang jelas siapa yang mau membagikan akan tetap dimintai keterangan oleh panwas. Nanti akan ditelusuri lebih lanjut kalau ditemukan informasi lain dari keterangan orang tersebut yang mau membagikan," ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Minggu.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan, orang yang terbukti memberikan sembako maupun menerimanya pada Pilkada DKI Jakarta 2017 bisa dikenakan sanksi pidana.
Sanksi pidana tersebut diatur dalam Pasal 187A ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam ayat (1), ditulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberi uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih, dipidana dengan pidana penjara 36-72 bulan dan denda Rp 200 juta-Rp 1 miliar.
Sedangkan, pada ayat (2) disebutkan, pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Baca: Paket Sembako dan Demokrasi yang Dicederai
Sumarno juga mengingatkan, politik uang tidak hanya dilakukan melalui pembagian sembako secara gratis. Bazar yang menawarkan harga sembako sangat murah juga bisa dikategorikan sebagai politik uang.
Bahkan, pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang bisa dibatalkan sebagai peserta pilkada sesuai Pasal 73 ayat 2 UU Pilkada.
Sumarno menegaskan, pembagian sembako yang menjadi bagian dari politik uang merupakan hal yang mencederai demokrasi dalam Pilkada DKI Jakarta. Selain itu, pembagian sembako juga seolah menggadaikan kedaulatan pemilih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.