Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kodam Jaya soal Pengosongan Rumah di KPAD Cijantung II

Kompas.com - 26/04/2017, 22:19 WIB
Robertus Belarminus

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Kodam Jaya mempersilakan warga yang terkena dampak pengosongan rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung II, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menunjukkan bukti berhak menempati rumah di kompleks tersebut.

Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infantri Heri Prakosa mempersilakan warga mengajukan gugatan jika memang memiliki bukti berhak tinggal di rumah-rumah yang dikosongkan.

"Dia punya dasar apa untuk mengklaim rumah itu, tunjukkan kalau dia memang punya bukti, punya sertifikat, (punya) dasar kepemilikannya, gugat saja Kodam Jaya," kata Heri, kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2017).

(baca: Warga Cijantung Nilai Pengosongan Rumah oleh Kodam Jaya Tidak Adil)

Heri mengatakan, Kodam Jaya memiliki bukti bahwa aset di KPAD Cijantung II itu masuk dalam inventarisasi kekayaan negara (IKN).

"Kalau Kodam punya bukti bahwa barang ini masuk ke dalam IKN, inventarisasi kekayaan milik negara," ujar Heri.

Menurut Heri, jika warga mengakui bahwa tanah di kompleks itu milik negara, maka jawabannya menurut dia sudah jelas tanah itu dikuasakan negara kepada TNI Angkatan Darat sehingga kegiatan pengosongan rumah itu perlu dilakukan untuk mengamankan aset negara.

Heri mengatakan, sesuai aturan, rumah di KPAD Cijantung II adalah untuk prajurit aktif, atau purnawirawan dan warakawuri.

"Kalau anak cucu, sudah tidak boleh. Kecuali anak atau cucu itu ada yang menjadi anggota TNI lagi," ujar Heri.

(baca: Rumah Dikosongkan Kodam Jaya, Warga Cijantung II Mengadu ke Komnas HAM))

Heri membantah bahwa Peraturan Menhan Nomor 30/2009 Juncto Pasal 13 ayat 2 Keputusan Menhankam/Pangab Nomor Kep/28/VIII/1975 Tanggal 21 Agustus 1975 tentang yang diperkenankan menempati rumah dinas TNI AD adalah anggota TNI AD, purnawirawan/warakawuri, sedangkan putra putrinya tidak berhak menempatinya, sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut.

"Enggak ada (dicabut), terus kalau dicabut gimana, anak-anak boleh?" ujar Heri.

Dia juga mengatakan, jika warga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40/1994 yang diubah dengan PP 31/2005 Tentang Rumah Negara, bahwa anak tentara bisa mengajukan pembelian rumah kepada negara, hal itu hanya berlaku di intansi lain.

Di TNI, kata Heri, aturan itu menurutnya belum digunakan. Jika ada tentara yang mengajukan pembelian menurutnya pasti ditolak.

"Logikannya kalau mau kayak gitu semua, apa enggak habis aset negara, aset Angkatan Darat. Kalau di instansi lain taruhlah ada, tapi kalau di TNI, enggak ada aturan itu," ujar Heri.

Kompas TV Pengosongan Rumah Dinas TNI Ini Ricuh
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Dinas KPKP DKI Jakarta Periksa 79.786 Hewan Kurban, Seluruhnya Dinyatakan Sehat

Megapolitan
Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Bisa Cemari Lingkungan, Pengusaha Konfeksi di Tambora Diminta Tak Buang Limbah Sembarangan

Megapolitan
Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Jusuf Kalla Persilakan Anies Maju Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Hari Ini, Warga: Perbedaan Hal Biasa

Megapolitan
Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Anies-Sandiaga Tak Berencana Duet Kembali pada Pilkada Jakarta

Megapolitan
Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Namanya Diusulkan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta 2024, Anies: Mengalir Saja, Santai...

Megapolitan
Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Akrab dengan Sandiaga Saat Nobar, Anies Sebut Tak Bahas Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film 'Lafran'

Momen Anies Salami Jusuf Kalla Sambil Membungkuk dan Hormat ke Sandiaga Sebelum Nobar Film "Lafran"

Megapolitan
Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Pengelola Jakarta Fair 2024 Siapkan Area Parkir di JIExpo Kemayoran, Bisa Tampung Puluhan Ribu Kendaraan

Megapolitan
Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Seekor Sapi Masuk ke Tol Jagorawi, Lalu Lintas Sempat Macet

Megapolitan
10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

10 Nama Usulan DPD PDI-P untuk Pilkada Jakarta: Anies, Ahok, dan Andika Perkasa

Megapolitan
Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Video Viral Bule Hina IKN Ternyata Direkam di Bogor

Megapolitan
Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Lurah: Separuh Penduduk Kali Anyar Buruh Konfeksi dari Perantauan

Megapolitan
Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Optimistis Seniman Jalanan Karyanya Dihargai meski Sering Lukisannya Terpaksa Dibakar...

Megapolitan
Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Kampung Konfeksi di Tambora Terbentuk sejak Zaman Kolonial, Dibuat untuk Seragam Pemerintahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com