JAKARTA, KOMPAS.com - Kodam Jaya mempersilakan warga yang terkena dampak pengosongan rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung II, Kelurahan Gedong, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur, menunjukkan bukti berhak menempati rumah di kompleks tersebut.
Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel Infantri Heri Prakosa mempersilakan warga mengajukan gugatan jika memang memiliki bukti berhak tinggal di rumah-rumah yang dikosongkan.
"Dia punya dasar apa untuk mengklaim rumah itu, tunjukkan kalau dia memang punya bukti, punya sertifikat, (punya) dasar kepemilikannya, gugat saja Kodam Jaya," kata Heri, kepada Kompas.com, Rabu (26/4/2017).
(baca: Warga Cijantung Nilai Pengosongan Rumah oleh Kodam Jaya Tidak Adil)
Heri mengatakan, Kodam Jaya memiliki bukti bahwa aset di KPAD Cijantung II itu masuk dalam inventarisasi kekayaan negara (IKN).
"Kalau Kodam punya bukti bahwa barang ini masuk ke dalam IKN, inventarisasi kekayaan milik negara," ujar Heri.
Menurut Heri, jika warga mengakui bahwa tanah di kompleks itu milik negara, maka jawabannya menurut dia sudah jelas tanah itu dikuasakan negara kepada TNI Angkatan Darat sehingga kegiatan pengosongan rumah itu perlu dilakukan untuk mengamankan aset negara.
Heri mengatakan, sesuai aturan, rumah di KPAD Cijantung II adalah untuk prajurit aktif, atau purnawirawan dan warakawuri.
"Kalau anak cucu, sudah tidak boleh. Kecuali anak atau cucu itu ada yang menjadi anggota TNI lagi," ujar Heri.
(baca: Rumah Dikosongkan Kodam Jaya, Warga Cijantung II Mengadu ke Komnas HAM))
Heri membantah bahwa Peraturan Menhan Nomor 30/2009 Juncto Pasal 13 ayat 2 Keputusan Menhankam/Pangab Nomor Kep/28/VIII/1975 Tanggal 21 Agustus 1975 tentang yang diperkenankan menempati rumah dinas TNI AD adalah anggota TNI AD, purnawirawan/warakawuri, sedangkan putra putrinya tidak berhak menempatinya, sudah tidak berlaku lagi atau sudah dicabut.
"Enggak ada (dicabut), terus kalau dicabut gimana, anak-anak boleh?" ujar Heri.
Dia juga mengatakan, jika warga mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 40/1994 yang diubah dengan PP 31/2005 Tentang Rumah Negara, bahwa anak tentara bisa mengajukan pembelian rumah kepada negara, hal itu hanya berlaku di intansi lain.
Di TNI, kata Heri, aturan itu menurutnya belum digunakan. Jika ada tentara yang mengajukan pembelian menurutnya pasti ditolak.
"Logikannya kalau mau kayak gitu semua, apa enggak habis aset negara, aset Angkatan Darat. Kalau di instansi lain taruhlah ada, tapi kalau di TNI, enggak ada aturan itu," ujar Heri.