Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Pulau Pari...

Kompas.com - 09/06/2017, 09:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Warga Pulau Pari, Dian Astuti, menerima somasi dari PT Bumi Pari pada Selasa (6/6/2017) dan diminta segera mengosongkan rumahnya. Suami Dian, Edi Priadi, adalah nelayan yang baru saja selesai menjalani hukuman 4 bulan penjara karena dinilai menuduki lahan milik PT Bumi Pari di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

"Somasi dari perusahaan isinya saya harus mengosongkan rumah tersebut kalau tidak mengosongkan saya dikenakan pidana empat tahun penjara," kata Dian, di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Dian mengatakan, somasi itu bukan yang pertama diterimanya. Maret lalu, dia juga disomasi dan didatangi petugas keamanan PT Bumi Pari yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Saat itu, Dian sempat ditawari uang oleh petugas kecamatan agar mau meninggalkan rumah dan tanahnya.

"Datang wakil kecamatan membawa uang Rp 20 juta dan saya diminta menandatangani surat bahwa saya terima uang. Saat itu saya takut masih menunggu suami saya keluar dari penjara," ucap Dian.

Adapun Edi, pada 2016 dilaporkan ke polisi oleh PT Bumi Pari karena dianggap menduduki lahan milik perusahaan. Edi diperiksa dan ditahan, padahal dia merupakan salah satu warga pertama yang bermukim di Pulau Pari sejak 1990.

Pulau itu secara sah merupakan tanah negara karena tidak ada yang memilikinya.

Dalam persidangan, BPN Jakarta Utara menyatakan rumah Edi bukan termasuk tanah milik perusahaan. Namun tetap saja Edi dinyatakan melanggar Pasal 167 KUHP.

Edi baru bebas menjalani hukuman pada Rabu (7/6/2017).

"Pak RW yang dari tahun 1980 sampai 1994 sudah menyatakan di atas materai dia tidak pernah melihat ada warga yang menjual tanah ke perusahaan, tidak ada juga pengukuran tanah oleh BPN untuk buat sertifikat," ucap Edi.

KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Warga Pulau Pari bernama Dian Astuti (kedua dari kiri) dan suaminya Edi Priadi (ketiga dari kiri) di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Selain memidanakan Edi dan melayangkan somasi terhadap istrinya, PT Bumi Pari juga melayangkan somasi untuk Sahrul yang merupakan Ketua Forum Peduli Pulau Pari.

Sahrul mengatakan rebutan Pulau Pari antara PT Bumi Pari dengan warga sarat dengan kejanggalan. Plang perusahaan sebagai pemilik tanah tidak pernah ada di Pulau Pari selama puluhan tahun.

Pengukuran oleh BPN yang menjadi kewajiban proses sertifikasi lahan juga tidak pernah ada. Namun, sertifikat atas nama perusahaan tiba-tiba keluar pada 2015.

"Kami merasa aneh dan janggal, kami penduduk asli enggak bisa bikin sertifikat," kata Sahrul.

Selama ini Warga hanya mengenal LIPI sebagai salah satu pengelola pulau. LIPI juga disebut pernah memperebutkan hak pakai pulau itu dengan PT Bumi Pari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com