Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berebut Pulau Pari...

Kompas.com - 09/06/2017, 09:42 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -
Warga Pulau Pari, Dian Astuti, menerima somasi dari PT Bumi Pari pada Selasa (6/6/2017) dan diminta segera mengosongkan rumahnya. Suami Dian, Edi Priadi, adalah nelayan yang baru saja selesai menjalani hukuman 4 bulan penjara karena dinilai menuduki lahan milik PT Bumi Pari di Pulau Pari, Kepulauan Seribu.

"Somasi dari perusahaan isinya saya harus mengosongkan rumah tersebut kalau tidak mengosongkan saya dikenakan pidana empat tahun penjara," kata Dian, di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).

Dian mengatakan, somasi itu bukan yang pertama diterimanya. Maret lalu, dia juga disomasi dan didatangi petugas keamanan PT Bumi Pari yang mengklaim sebagai pemilik lahan.

Saat itu, Dian sempat ditawari uang oleh petugas kecamatan agar mau meninggalkan rumah dan tanahnya.

"Datang wakil kecamatan membawa uang Rp 20 juta dan saya diminta menandatangani surat bahwa saya terima uang. Saat itu saya takut masih menunggu suami saya keluar dari penjara," ucap Dian.

Adapun Edi, pada 2016 dilaporkan ke polisi oleh PT Bumi Pari karena dianggap menduduki lahan milik perusahaan. Edi diperiksa dan ditahan, padahal dia merupakan salah satu warga pertama yang bermukim di Pulau Pari sejak 1990.

Pulau itu secara sah merupakan tanah negara karena tidak ada yang memilikinya.

Dalam persidangan, BPN Jakarta Utara menyatakan rumah Edi bukan termasuk tanah milik perusahaan. Namun tetap saja Edi dinyatakan melanggar Pasal 167 KUHP.

Edi baru bebas menjalani hukuman pada Rabu (7/6/2017).

"Pak RW yang dari tahun 1980 sampai 1994 sudah menyatakan di atas materai dia tidak pernah melihat ada warga yang menjual tanah ke perusahaan, tidak ada juga pengukuran tanah oleh BPN untuk buat sertifikat," ucap Edi.

KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR Warga Pulau Pari bernama Dian Astuti (kedua dari kiri) dan suaminya Edi Priadi (ketiga dari kiri) di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Kamis (8/6/2017).
Selain memidanakan Edi dan melayangkan somasi terhadap istrinya, PT Bumi Pari juga melayangkan somasi untuk Sahrul yang merupakan Ketua Forum Peduli Pulau Pari.

Sahrul mengatakan rebutan Pulau Pari antara PT Bumi Pari dengan warga sarat dengan kejanggalan. Plang perusahaan sebagai pemilik tanah tidak pernah ada di Pulau Pari selama puluhan tahun.

Pengukuran oleh BPN yang menjadi kewajiban proses sertifikasi lahan juga tidak pernah ada. Namun, sertifikat atas nama perusahaan tiba-tiba keluar pada 2015.

"Kami merasa aneh dan janggal, kami penduduk asli enggak bisa bikin sertifikat," kata Sahrul.

Selama ini Warga hanya mengenal LIPI sebagai salah satu pengelola pulau. LIPI juga disebut pernah memperebutkan hak pakai pulau itu dengan PT Bumi Pari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Cibubur Garden Eat & Play: Harga Tiket Masuk, Wahana dan Jam Operasional Terbaru

Megapolitan
Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Fakta-fakta Komplotan Begal Casis Polri di Jakbar: Punya Peran Berbeda, Ada yang Bolak-balik Dipenjara

Megapolitan
Kecelakaan Beruntun di 'Flyover' Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kecelakaan Beruntun di "Flyover" Summarecon Bekasi, Polisi Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Megapolitan
Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Kekerasan Seksual yang Terulang di Keluarga dan Bayang-bayang Intimidasi

Megapolitan
Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Kapolres Tangsel Ingatkan Warga Jaga Keamanan, Singgung Maraknya Curanmor dan Tawuran

Megapolitan
Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Komika Marshel Widianto Jadi Kandidat Gerindra untuk Pilkada Tangsel 2024

Megapolitan
Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Babak Baru Konflik Kampung Bayam: Ketua Tani Dibebaskan, Warga Angkat Kaki dari Rusun

Megapolitan
Pengakuan Zoe Levana soal Video 'Tersangkut' di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Pengakuan Zoe Levana soal Video "Tersangkut" di Jalur Transjakarta, Berujung Denda Rp 500.000

Megapolitan
Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Libur Panjang Waisak, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 23-24 Mei 2024

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 23 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam ini Berawan

Megapolitan
Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Begal Bikin Resah Warga, Polisi Janji Tak Segan Tindak Tegas

Megapolitan
PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

PSI Terima Pendaftaran 3 Nama Bacawalkot Bekasi, Ada Nofel Saleh Hilabi

Megapolitan
KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

KPAI: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Meningkat 60 Persen

Megapolitan
Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Belum Laku, Rubicon Mario Dandy Rencananya Mau Dikorting Rp 100 Juta Lagi

Megapolitan
3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

3 Pelaku Begal Casis Polri di Jakbar Residivis, Ada yang Bolak-balik Penjara 6 Kali

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com